Seluma, Berita Merdeka Online — Polemik keberadaan tambak udang milik PT Tambak Maju Subur (MTS) di Desa Genting Juar, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma kembali mencuat. Setelah sejumlah media memberitakan bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan izin lokasi yang telah berakhir sejak 2020, kini sorotan tajam datang dari Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bengkulu, A Bastari Idrus SE, MM.

Warga sekitar yang enggan namanya dipublikasikan menyebut aktivitas tambak udang itu diduga ilegal, karena tidak lagi memiliki legalitas lengkap untuk melakukan kegiatan operasional. Menanggapi hal ini, Bastari Idrus menegaskan bahwa DPRD Seluma harus turun tangan secara serius.

Masyarakat butuh bukti kerja, bukan janji. Bila legalitas tidak lengkap dan menimbulkan kebocoran PAD, aktivitas tambak itu harus ditutup sementara,” ujar Bastari, Minggu (07/12/2025).

Ketua LIN Bengkulu A Bastari Idrus menyoroti legalitas tambak udang PT MTS di Seluma.

Menurut Bastari, persoalan utama terletak pada dugaan ketidaklengkapan izin operasional yang semestinya wajib dimiliki perusahaan tambak udang skala besar. Ia menilai keberadaan tambak yang tidak jelas izinnya dapat memicu kerugian bagi daerah, terutama terkait potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dampak lingkungan yang tidak terkendali.

Ia juga meminta agar Pemkab Seluma, khususnya Bupati Seluma, bertindak cepat dan tidak menutup mata. Jika tidak ada langkah tegas, ia menilai kondisi ini dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Bastari juga menyoroti aspek lingkungan. Ia menyebut tambak udang PT MTS berada pada jarak yang dinilai terlalu dekat dengan bibir pantai, sehingga berpotensi menimbulkan abrasi dan merusak permukiman warga.

Jika jaraknya sedekat itu dengan pantai, abrasi bisa mengguncang pemukiman masyarakat sekitar. Pemerintah harus mengambil tindakan sebelum terjadi kerusakan yang lebih besar,” tegasnya.

Warga setempat sebelumnya juga mengungkapkan kekhawatiran serupa. Menurut mereka, perlu ada audit lingkungan untuk memastikan keamanan wilayah pesisir dari potensi kerusakan akibat aktivitas tambak tersebut.

Ketua LIN meminta agar DPRD Seluma tidak hanya mengeluarkan pernyataan publik, tetapi turun langsung meninjau lokasi, mengecek dokumen perizinan, serta memastikan perusahaan beroperasi sesuai aturan. (Aprianto)