JEPARA, Beritamerdekaonline.com – Ahli waris wakif Almarhum Winoto Romat, melalui kuasa hukum Wisynu Windharto, didampingi saksi dan awak media pada Senin 20 Februari 2023 pukul 09.00 WIB mendatangi Kantor Kelurahan Ujung Batu meminta konfirmasi kepada Pemerintah Desa terkait adanya dugaan telah terjadi jual beli tanah wakaf.
Kedatangan Kuasa hukum wakif Wisynu Windharto ditemui oleh Lurah Ujung Batu Sri Rezeki, dan Kasi Umum Agus.
Dalam konfirmasinya Agus Kasi Umum sebagai Juru Bicara, didampingi Lurah Sri Rezeki yang belum lama menjabat di Kelurahan Ujung batu mengatakan bahwa tanah tersebut bukanlah wakaf melainkan bengkok.
“Bahwa tanah itu bukan wakaf melainkan bengkok (Banda desa), karena di saat pemerintahan Almarhum Aripin ( Petinggi ) tanah itu Bengkok Desa. Setelah tahun 2012 tanah bengkok desa itu ditumpikan, dan sampai sekarang sudah dikaplingkan,” terang Agus.
Di tempat berbeda Wisynu menyampaikan, perkataan agus yang mengatakan bahwa pada tahun 2012 telah terjadi tanah bengkok Kelurahan Ujung Batu dijualbelikan dengan adanya perubahan tumpi dan sebagainya.
“Dan selanjutnya kami akan hadirkan ahli wakif dan semua para saksi yang telah membubuhkan tanda tangan terhadap kesaksian perubahan tanah tersebut,” kata pengacara yang identik dengan kacamata khasnya itu.
“Dalam catatan kami setelah melihat langsung terkait tanah wakaf, ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, dan menyayangkan pihak Pemkab tidak melakukan penjagaan terhadap aset negara, terkesan ada pembiaran untuk dijualbelikan,” lanjut Wisynu.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban secara hirarki dari pemerintah daerah Kabupaten Jepara atas pernyataan Agus Kasi Umum Kelurahan Ujung Batu,” pungkas Wisnu. (Ksm_Jpr)



Tinggalkan Balasan