Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur Bengkulu Utara akhirnya tancap gas. Per hari ini, Selasa 29 September 2026 pemanggilan terhadap para peminjam kredit macet Dana Bergulir Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkulu Utara (BU) senilai Rp 2 miliar lebih sudah mulai dilakukan.
“Diketahui, pemanggilan tahap pertama menyasar untuk wilayah Arga Makmur, Kerkap dan beberapa kecamatan lainya di Bengkulu Utara, yang menjadi target utama dalam pemanggilan”
Sementara 9 orang yang dipanggil, Kajari melalui Kasi Intel Kejari Arga Makmur Bengkulu Utara membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Untuk datanya nanti kami koordinasi dulu dengan Datun dan pimpinan,” ujar Ari Meilando Kasi Intel Kejari saat dikonfirmasi terkait 9 nama yang dipanggil tersebut.

Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili untuk penagihan dana bergulir tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterima dari Dinas Koperasi dan UKM BU.
Sebelumnya, Kejari BU melalui Kasi Intel, Ari Meilando pada Kamis (10/9/2026) lalu mengatakan pihaknya sudah menerima SKK penagihan.
“Kami sudah dapat SKK penagihan dari pihak Dinas Koperasi dan UKM. Berdasarkan SKK tersebut akan kami lakukan pemanggilan dan penagihan terhadap nasabah berdasarkan data yang kami terima,” jelas Ari Meilando.
Saat itu, jadwal pemanggilan masih menunggu jadwal dari JPN. “Iya di Kejari, untuk kapannya belum dapat diinfokan karena menunggu jadwal JPN,” tutup Ari.
Dan hari ini, Selasa (29/9/2026), jadwal JPN tersebut sudah keluar. 9 nasabah dari Arga Makmur, Kerkap dan Kecamatan lainya, menjadi kloter pertama yang dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kredit macetnya.
Seperti diketahui, dana bergulir tersebut dikucurkan sejak tahun 2007 dengan total pagu sebesar Rp 8 miliar. Hingga kini di 2026 masih menyisakan tunggakan Rp 2 miliar lebih. Program tersebut selama ini menjadi sorotan karena banyak yang macet dan diduga tidak tepat sasaran, banyak keluarga pejabat yang menerima.
Penagihan melalui JPN Kejari menjadi langkah tegas Pemkab untuk menyelamatkan uang negara dan memberi efek jera bagi penunggak. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan