Bengkulu Utara, Beritamerdekaonline.com – LHP BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 diduga membongkar aib lama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara. Ada belanja listrik RSUD tahun 2021 senilai Rp521.816.550 yang baru diakui jadi aset jaringan listrik di tahun 2025.
Temuan tersebut ada di dalam LHP BPK RI Perwakilan Bengkulu pada pos Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan per SKPD. Ditemukan pos janggal kapitalisasi ke jaringan listrik lainnya RSUD tahun 2021 senilai Rp521.816.550 yang baru dikapitalisasi di tahun 2025.
Proyek tambah daya listrik dari 345 KVA menjadi 555 KVA senilai Rp1.345.481.450 tahun 2025 yang ada di LHP itu dinilai masih wajar. Tahun 2025 diaudit dan LHP-nya keluar di tahun 2026, jadi proyek 2025 muncul di LHP 2025 sudah pas.
Yang diduga tidak wajar adalah pos kapitalisasi jaringan listrik lainnya tahun 2021 senilai Rp521 juta tersebut. Proyek tahun 2021 kok baru muncul dan baru jadi aset di LHP 2025 yang keluar tahun 2026. Artinya selama empat tahun, mulai dari LHP 2021, 2022, 2023, dan 2024, aset senilai setengah miliar itu diduga tidak pernah tercatat.

Sesuai PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, aset wajib dicatat saat perolehan. Jika proyek tahun 2021 baru dicatat di tahun 2025, maka laporan keuangan Pemkab Bengkulu Utara tahun 2021 sampai 2024 diduga salah saji.
Kata kapitalisasi ke jaringan listrik lainnya juga menjadi janggal. Kalimat “lainnya” itu bahasa karet. Tidak jelas wujudnya apa, apakah itu kabel induk, panel, atau instalasi IGD. Karena tidak rinci, maka wajar jika mempertanyakan sumber fisiknya diduga susah ditemui di lapangan. Inilah yang diduga disebut aset bangkai.
Disinyalir ada upaya pengendapan aset, diduga sengaja disimpan dulu baru dikeluarkan di 2025 biar neraca 2025 kelihatan gemuk.
Dugaan indikasi pelanggarannya ada tiga. Pertama, pengendapan aset selama 4 tahun. Disinyalir sengaja tidak dicatat biar tidak disusutkan, sehingga nilainya tetap tinggi Rp521 juta. Jika disusutkan 4 tahun, nilainya diduga tinggal 20 persen. Kedua, dugaan proyek fiktif atau SPJ bodong tahun 2021 yang baru dibereskan administrasinya di tahun 2025 untuk menutupi kerugian RSUD. Ketiga, dugaan cuci neraca, agar neraca RSUD di tahun 2025 kelihatan punya aset besar dari sektor listrik senilai total Rp1.867.298.000.
Total Rp1,8 miliar itu terdiri dari Rp1,3 miliar proyek tahun 2025 yang wajar tahunnya, dan Rp521 juta proyek tahun 2021 yang diduga merupakan aset bangkai yang diendapkan 4 tahun.
Yang dimaksud diduga aset bangkai adalah ada angkanya di LHP Rp521 juta tapi tidak jelas manfaatnya, tidak ada berita acara tahun 2021 nya, dan baru muncul setelah 4 tahun hilang.
Oleh karena itu, BPK RI Perwakilan Bengkulu diharapkan melakukan pemeriksaan ulang. BPK diharapkan membuka kembali LHP tahun 2021 sampai 2024, ke mana aset Rp521 juta ini selama 4 tahun. Dan BPK diharapkan cek fisik, wujud jaringan listrik lainnya tahun 2021 itu sebenarnya apa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan media ini di RSUD, Rabu (4/11/2026). Kepala Tata Usaha (KTU) Maroli disebut masih menjalani ujian di Bengkulu, sementara Direktur belum bisa ditemui. Terkait hal tersebut, Melda selaku Sekretaris Direktur (Sekdir) RSUD Arga Makmur menyampaikan masih rapat dari pagi sampai siang ini. Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu hak jawab resmi dari pihak RSUD. (Yapp)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan