JEPARA, Berita Merdeka Online – Kebijakan sistem e-ticketing di sejumlah dermaga di wilayah Jepara menuai sorotan tajam dari Konfederasi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

Melalui Ketua DPD KNTI Jepara, Supriyadi, SE, organisasi ini menuntut pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem tersebut yang dianggap merugikan nelayan kecil.

Supriyadi menyatakan bahwa praktik pungutan melalui e-ticketing yang diterapkan oleh pengelola swasta telah menciptakan keresahan di kalangan nelayan.

Padahal, para nelayan adalah pengguna utama dan telah bergantung pada pelabuhan tersebut sejak lama.

“Nelayan bukanlah wisatawan. Mereka mencari nafkah dan menggantungkan hidup dari laut. Ketika harus membayar untuk masuk ke dermaga, ini merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujar Supriyadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Beritamerdekaonline.com, Kamis (17/4).

KNTI menegaskan bahwa praktik ini berpotensi menabrak berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

  • Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tentang pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
  • UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
  • UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jika dana pungutan tidak disetorkan ke kas daerah.
  • Pasal 368 KUHP mengenai potensi unsur pemerasan atau pungli oleh pihak tidak sah.
Portal baru pintu masuk dermaga Jepara. (Ist)

Lebih lanjut, KNTI menilai bahwa jika pengelolaan dermaga dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, maka akan terjadi komersialisasi ruang hidup nelayan yang dapat menjadi ancaman bagi wilayah pesisir secara luas.

Oleh karena itu, KNTI Jepara menyampaikan sejumlah tuntutan, yaitu:

  • Pemerintah Kabupaten Jepara segera mengevaluasi dan mengaudit perjanjian kerja sama pengelolaan dermaga.
  • Menangguhkan sementara kebijakan e-ticketing bagi kapal nelayan hingga ada kejelasan hukum.
  • Mendorong pembentukan forum dialog antara nelayan, pemerintah, dan pengelola dermaga untuk menghasilkan kebijakan yang adil dan partisipatif.
  • Merumuskan kebijakan daerah, seperti Peraturan Daerah atau Surat Edaran Bupati, guna menjamin perlindungan hak nelayan tradisional dari pungutan tidak sah.

“Dermaga bukan milik korporasi, tapi milik rakyat. Jangan biarkan negara kalah di dermaga. Negara harus hadir dan berdiri di sisi nelayan kecil,” tegas Supriyadi.

KNTI berharap pemerintah daerah segera merespons keluhan ini demi menjaga keberlanjutan hidup nelayan dan menegakkan keadilan sosial di wilayah pesisir. (lim/kus)