JAKARTA, Berita Merdeka Online – Komisi III DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) secara aklamasi. Persetujuan tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi III mendengarkan pemaparan visi, misi, serta gagasan Suyudi terkait arah kepemimpinan dan pembenahan institusi Polri. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan terhadap pencalonan Suyudi.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden.

“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” ujar Habiburokhman dalam rapat yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Kompleks Parlemen Jakarta.

 

Dengan keputusan tersebut, proses uji kelayakan dan kepatutan di tingkat Komisi III DPR dinyatakan selesai. Hasil persetujuan kemudian diteruskan ke rapat paripurna DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi menyampaikan gagasan kepemimpinan dengan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia menempatkan masyarakat sebagai salah satu pusat orientasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Suyudi juga menyampaikan bahwa perubahan di tubuh Polri harus dimulai dari tingkat pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan.

“Saya akan turun ke lapangan bukan untuk cari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” kata Suyudi saat mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR RI.

Ia juga memaparkan sejumlah agenda yang akan menjadi perhatian pada 100 hari pertama apabila mendapat amanah memimpin Polri.

Suyudi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia pernah menjabat Kapolda Banten dan menempati sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri.

ANTARA mencatat Suyudi dilantik sebagai Kepala BNN pada 5 Agustus 2025 setelah sebelumnya menjabat Kapolda Banten sejak Juni 2024.

Pencalonan Suyudi menjadi Kapolri bermula dari Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.

Surat tersebut menjadi dasar DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Setelah disetujui Komisi III secara aklamasi, keputusan tersebut diteruskan kepada pimpinan DPR untuk diproses dalam rapat paripurna.

Dalam perkembangan berikutnya pada Kamis (1/10/2026), DPR RI melalui rapat paripurna menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dengan demikian, proses pengisian jabatan Kapolri memasuki tahapan lanjutan setelah mendapatkan persetujuan parlemen. Seluruh proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. (H. Hermawan)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.