Berita Merdeka Online, Rejang Lebong — Pimpin langsung pelaksanaan konferensi pers yang digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.IK, siang hari kemarin Selasa (22/03) merilis keberhasilan jajaran mengungkap Tindak Pidana Narkotika.

Didampingi Kasi Humas AKP Syahyar dan Kasat Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, dalam kegiatan ini turut dihadirkan 6 (enam) orang tersangka yang berhasil diamankan dari 4 (empat) Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 5 (lima) Laporan Polisi yang berbeda.

“Pengungkapan pertama berlangsung pada tanggal 19 Maret, berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial GK (20), AD (23) yang saat diperiksa mengaku membeli narkoba jenis sabu kepada saudara NS (26) yang kemudian berhasil diamankan dini hari Minggu tanggal 20 Maret,” tegas Kapolres sembari menambahkan pengungkapan kedua, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka DP (18) pada hari Selasa (15/03) dengan barang bukti 2 (dua) paket narkoba jenis sabu.

“Terakhir, pengungkapan berhasil mengamankan sepasang suami istri inisial EP (45) dan YV Warga Kecamatan Curup Tengah dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (Dua) paket sedang dan 1 (Satu) paket kecil sisa pakai diduga narkotika jenis sabu,” pungkasnya mengakhiri.

Editor : Aldi Ilham
Sumber : Humas Polda Bengkulu


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.