YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, di Ruang Rapat Lantai 2 KPU DIY, Jalan Aipda Tut Harsono Nomor 47 Yogyakarta, Senin (11/12/2023) siang. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas persiapan pembentukan KPPS, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, hingga pelantikan.
“Pembentukan KPPS merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu. KPPS memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilu. Oleh karena itu, persiapan pembentukan KPPS harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU DIY.
“Proses pembentukan KPPS akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pendaftaran calon KPPS, tahap kedua seleksi calon KPPS, dan tahap ketiga penetapan KPPS,” kata Ketua KPU.
“Terdapat 11.932 TPS dari seluruh DIY. 83.524 orang yang dibutuhkan untuk jumlah anggota KPPS. Karenanya, kita butuhkan sumber daya manusia untuk mengisi petugas pemilu tersebut,” kata Ketua KPU DIY.
Turut hadir Komisioner KPU DIY yakni, Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan, Ibah Muthiah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM, Sri Surani, Ketua Divisi Teknis Dan Penyelenggaran, Tri Mulatsih, Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi, Moh Zaenuri Ikhsan, dan Sekretaris KPU, Muhammad Hasyim.
Komisioner KPU DIY, Sri Surani menjelaskan masa pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, dimulai hari ini, Senin 11 Desember 2023. Berikut ini informasi mengenai syarat dan tata cara mendaftarnya.e
Brdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pasal 3, dijelaskan bahwa penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.
Salah satu petugas yang memiliki peran penting dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS bertugas untuk menjaga integritas dan transparansi Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Syarat Untuk Menjadi Petugas KPPS
Syarat Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
- WNI (Warga Negara Indonesia).
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Lampiran Dokumen Yang Diperlukan ;
Lalu untuk dokumen yang perlu disiapkan oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024, yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Tata Cara Pendaftaran KPPS ;
Setelah mengetahui syarat dasar dan sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan, selanjutnya calon petugas KPPS perlu mengikuti proses pendaftaran KPPS Pemilu 2024, yakni:
Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas. Petugas akan membantu kamu untuk mengisi formulir pendaftaran. Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Selanjutnya, formulir pendaftaran beserta lampiran dokumennya yang telah diisi dan ditandatangani oleh kamu dapat diberikan kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat (cukup 1 (satu) rangkap) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku. Masa Kerja KPPS Petugas Pemilu 2024
Masih dijelaskan oleh laman KPU, masa kerja KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. KPPS lalu dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara.
Adapun periode pendaftaran hingga masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu ;
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Menurut KPU, masa kerja KPPS dapat diperpanjang dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan Lanjutan.
Gaji Petugas KPPS Yang Diperoleh ;
Nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang terbilang besar dari gaji petugas KPPS Pemilu 2019. Adapun nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu:
Rp1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
Rp1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024
Untuk diketahui, besaran gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019 adalah sebesar Rp 550.000 untuk Ketua KPPS, dan Rp 500.000 untuk anggota KPPS. (TIM/SP)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan