ASAHAN, BMonline – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan melalui Dinas Kominfo Asahan secara resmi membuka dan mengumumkan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka mulai pukul 09:00 Wib s/d 16:00 Wib pada tanggal 18 s/d 24 Februari 2020.
Maka dalam hal ini pendaftaran calon anggota PPS se-Kabupaten Asahan wajib melakukan pendaftaran secara online pada sistem aplikasi http://-asahankab.go.id/ yang telah tersedia.
Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan kelengkapan dokumen persyaratan secara langsung pleh yang bersangkutan ke sekretariat KPU Kabupaten Asahan, di Jalan Sisingamangaraja No. 311 Kisaran.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tahapan, Selasa (18/02/2020).
Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur juga Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2020 dalam keputusan KPU Nomor 66/PP.06.4KPt/03/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis pembentukan yang terdiri dari:
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
- Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Adapun dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil walikota.
Menurut keterangan Ketua KPU Kabupaten Hidayat SP Asahan saat dikonfirmasi menyampaikan kepada Beritamerdekaonline.com, terkait hal tersebut maka dengan ini KPU Kabupaten Asahan memohon bantuan untuk dapat mempublikasikan Pengumuman Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Asahan yang dimulai pada tanggal 18 s/d 24 Februari Tahun 2020.
” Semoga tahapan-tahapan persyaratan dan waktu pendaftaran juga formulir pendaftaran dapat dilaksanakan dengan tertib dan disiplin”, Ucap Hidayat SP yang dikenal ramah dan baik kepada Insan Pers.
(DODI ANTONI)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan