SAMOSIR, Beritamerdekaonline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir, membuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir untuk tahun 2020.
Pengumuman ini di sampaikan KPU Kabupaten Samosir pada tanggal 26 Agustus 2020 kemarin, melalui edaran pengumuman dengan Nomor : 305 /PL.02.2-Pu/1217/KPU-Kab/VIII/2020. Pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati dimulai pada tanggal 4 dan 6 September 2020 mendatang.
Adapun ketentuan pendaftaran pasangan calon tersebut, Pertama, Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

Kedua, Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Ketiga, Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.
Keempat, Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Selain Itu, Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon, yaitu Bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Kemudian, Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.
Sedangkan, dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Pengumuman ini disampaikan KPU dengan di tanda tangani oleh ketua KPU Kabupaten Samosir oleh Ika Rolina Samosir. Mengenai Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir, dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Samosir di (alamat kantor) atau menghubungi Contact Person: Ika Rolina Samosir, SP (082276999311), Robinsar J Barus, SH (081375991601) dan Erifan Manullang, S.IP, M.IP (082365480340). (Nio)
Penulis : Nio
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan