SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – Viralnya vidio beberapa pekerja wanita yang pesta miras atau meminum minuman keras jenis bir bersama Tenaga Kerja Asing (TKA) di sebuah rumah makan pada tanggal 19 April lalu yang diduga berasal dari sebuah perusahaan di Kabupaten Jepara mendapat kecaman keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng.

“Menanggapi viral nya video sejumlah pekerja perempuan meminum minuman keras bersama dengan pria tenaga kerja asing (TKA), kami dari KSPI Jawa Tengah yang pertama kami sangat menyayangkan dan kecewa dan prihatin serta mengecam keras Oknum TKA tersebut,” ujar Sekretaris KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim dalam keterangan tertulis yang diterima Beritamerdekaonline.com, Jumat (21/4/2023).

Aulia mengatakan, disaat Pemerintah Jawa Tengah sedang menggaet investor asing, justru TKA-TKA yang ada di Jawa Tengah ini tidak bisa tunduk pada aturan dan norma norma masyarakat serta budaya Jawa Tengah. Apalagi kegiatan ini terjadi di bulan suci.

Seharusnya, lanjut Aulia, oknum TKA ini bisa paham hukum serta budaya masyarakat Jepara yang mana sebentar lagi akan merayakan hari raya idul fitri.

“Hukum Indonesia bukan hanya yang diatur didalam Undang undang, tetapi di Indonesia juga ada hukum Hukum lainya seperti hukum kebiasaan ( budaya ) / gewoonte-en adatrech di mana bumi diinjak di situlah langit dijunjung mungkin ini peribahasa bisa cocok kita terapkan di kasus ini,” ujarnya.

“Kami KSPI Jateng tidak menolak investor masuk ke Jawa Tengah dan kami paham dengan investor masuk tenaga kerja terserap dan roda perekonomian berjalan baik tapi yang kami ingatkan jangan taklid buta, asal ada investor masuk langsung diterima,” sambungnya.

Aulia juga menyampaikan untuk bersama-sama belajar dengan kasus ini. Menurutnya, pemerintah dan serikat pekerja mempunyai peran yang sangat vital dalam program investasi di Jawa Tengah karena investasi juga harus bermanfaat secara materiil seperti kesejahteraan yang harus diutamakan.

“Banyak investor masuk tapi upah masih saja kecil ya buat apa ada investasi di Jawa Tengah. KSPI Jateng berharap kasus ini semoga yang terakhir di Jawa Tengah karena kami amati banyak TKA-TKA yang semaunya saja dan arogan, apalagi ini terjadi di jepara sebagai bumi kartini,” jelas Aulia.

“Untuk itu KSPI Jawa Tengah meminta kepada Pemerintah Jateng dan dinas terkait (Kepolisian, Imigrasi dan Dinas ketenagakerjaan Jawa Tengah) untuk segera memeriksa ( KITAS ) Kartu Izin Terbatas dari Oknum TKA yang terlibat, memeriksa pasport dari Oknum TKA yang terlibat. Apabila peruntukan tidak sesuai maka segera deportasi oknum TKA yang terlibat ke negara asalnya,” tutupnya. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.