SEMARANG, Beritamerdekaonline.com – John Richard Latuihamallo, SH, MH, kuasa hukum penggugat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Sinar Dunia angkat bicara soal kekisruhan pada RUPS yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
John Richard berujar, bahwa RUPS LB PT Sinar Dunia tersebut tidak sah atas pimpinan Komisaris yang tak lain, istri dari almarhum kakak pertama kliennya yakni Yuwana Ali.
Yuwana Ali sendiri merupakan kakak pertama dari kliennya yang menjabat Komisaris PT Sinar Dunia pada tahun 2015. Setelah Yuwana Ali meninggal, memunculkan perselisihan di Perusahaan tersebut.
Pengacara John Richard juga mengutarakan, bahwa dirinya sudah menjadi kuasa hukum kliennya yang bernama Tony Darmitriyas, Dirut PT. Sinar Dunia sejak 2004 hingga sekarang.
Dan saat ini, Tony Darmitriyas menggugat posisi keabsahan hukum RUPS LB pada 17 November 2022 lalu. Bahwa Tony masih berstatus Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Dunia.
Diceritakan John, perselisihan kepemimpinan di PT Sinar Dunia tersebut merupakan buntut sidang RUPS LB, yang saat ini telah terdaftar per 17 November 2022 dalam gugatan oleh Tony Darmitriyas di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Jadi saya menangani gugatan pak Tony Darmitriyas, sebagai Dirut PT Sinar Dunia. Yang juga kasus perselisihan antar pewaris perusahaan dalam RUPS LB,” jelas John Richard saat dihubungi wartawan melalui telepon pada Jum’at 3 Maret 2023.
Diceritakan John Richard, PT Sinar Dunia memiliki pemegang saham yang semuanya adalah bersaudara yakni Yuwana Ali (kakak tertua), Irwan Darmitriyas dan Tony Darmitriyas.
“Dalam perjalanannya, semenjak meninggalnya Yuwono Ali selaku kakak laki-laki tertua, kemudian digantikan oleh istrinya bernama Wong Chin Moi di posisi Komisaris,” jelas John.
John melanjutkan, tugas-tugas Tony sebagai Dirut ketika itu sudah berjalan secara normal. Antara lain mengelola bagian operasional dan menangani keuangan, tanpa permasalahan apapun.
“Setelah masuknya pengganti Yuwono Ali, yaitu istrinya, itu ada anak-anaknya juga mengurusi perusahaan. Namun banyak melakukan hal-hal yang melawan hukum dan melawan Dirut PT Sinar Dunia, yaitu Pak Tony,” ujarnya.
“Anak Wong Chin Moi ini juga telah mengambil data – data pembeli dari PT Sinar Dunia tanpa seizin Dirut, sehingga disitulah awal terjadi keributan antar mereka,” imbuh John.
Sebagai keluarga pewaris, kata John, mereka sebenarnya sudah memiliki saham yang sama rata, yakni Tony 30 persen, Irwan 30 persen, dan Yuwono Ali yang diwariskan ke istri serta anaknya juga 30 persen.
Di dalam perjalanan, justru terjadi perselisihan dan sempat berdamai, namun menurut John, pihak istri Yuwana Ali memaksa adanya Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang secara hukum dianggap tidak pernah terjadi.
“Saya selaku kuasa hukum Dirut PT Sinar Dunia, untuk itu menggugat RUPS LB yang berlangsung sebagai tindakan melawan hukum, yang indikasinya akan menyingkirkan klien saya dari posisi Dirut,” tandas Jhon Richard. (lim/Muso)




Tinggalkan Balasan