Bengkulu, Berita Merdeka Online – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Gita Fitri Rama Dhani menyampaikan pernyataan resmi usai melakukan koordinasi di Polda Bengkulu, Jumat (27/2/2026).

Kuasa hukum keluarga, Rustam Efendi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima komunikasi dari Polres Kepahiang terkait perkembangan pengajuan ekshumasi dan otopsi.

Rustam Efendi menjelaskan, sebelumnya terdapat satu dokumen administrasi yang belum terlampir dalam berkas pengajuan, yakni surat persetujuan resmi dari pihak keluarga sebagai ahli waris.

“Hari ini kami telah menerima konfirmasi bahwa berkas pengajuan otopsi telah diproses sesuai mekanisme. Dokumen yang sebelumnya belum terlampir telah kami lengkapi dan serahkan,” ujar Rustam Efendi di hadapan awak media.

Rustam Efendi memberikan keterangan pers usai koordinasi di Polda Bengkulu terkait pengajuan otopsi.

Ia menegaskan bahwa pelengkapan dokumen tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum serta komitmen agar proses berjalan secara sah, transparan, dan akuntabel.

Menurut tim kuasa hukum, otopsi merupakan instrumen hukum dan ilmiah yang sah untuk memperoleh kepastian penyebab kematian secara objektif. Karena itu, seluruh tahapan harus dijalankan dengan kehati-hatian dan profesionalitas.

Adapun tim kuasa hukum yang mendampingi keluarga terdiri dari sejumlah advokat, di antaranya Rustam Efendi, Mirzam Adli, Nasarudin, Lubis, Aswandi, Sarmadan Latetuny, dan Holim Kimshu.

Dalam pernyataan penutupnya, Rustam menegaskan bahwa pihak keluarga menghormati kewenangan dan independensi aparat penegak hukum.

“Kami percaya institusi penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip keadilan. Keluarga hanya menginginkan kepastian berdasarkan fakta ilmiah dan hukum,” tegasnya.

Dengan telah dilengkapinya seluruh persyaratan administratif, proses kini memasuki tahap lanjutan. Publik dan keluarga menunggu langkah resmi berikutnya dari aparat penegak hukum terkait pelaksanaan ekshumasi dan otopsi.***