Empat Lawang, Beritamerdekaonline.com – Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan memutasi puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa izin resmi dari Menteri Dalam Negeri. Kuasa hukum Rustam Efendi, SH, mewakili kliennya Eddy Linarta, SH, MM, menyebut langkah tersebut ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Pj Bupati tidak memiliki wewenang melakukan mutasi ASN tanpa persetujuan tertulis dari Kemendagri. Tindakan yang dilakukan ini jelas melanggar hukum dan patut digugat,” tegas Rustam, Jumat (tanggal aksi).
Menurut Rustam, perbuatan Pj Bupati dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Empat Lawang telah dilaporkan ke Kemendagri, Ombudsman RI, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, beberapa ASN yang sebelumnya dimutasi dengan dalih diperbantukan telah menerima surat keputusan definitif terkait mutasi tersebut.
Rustam menilai tindakan mutasi itu mencederai norma hukum dan manajemen ASN. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi tindakan yang mengindikasikan pelanggaran serius. Pemerintahan wajib mematuhi aturan, bukan bertindak semaunya,” tambahnya.
1. Ia menjelaskan, Pj Bupati telah melanggar beberapa regulasi, di antaranya:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (2) huruf a, yang melarang mutasi ASN tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.
2. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 2 ayat (6), yang menegaskan mutasi harus memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 9 ayat (2), yang mewajibkan ASN bersikap netral dan bebas dari pengaruh politik.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (2), yang menyatakan manajemen ASN harus berdasarkan sistem merit.
Rustam menegaskan, pemerintah seharusnya menjunjung tinggi prinsip hukum dan tidak menggunakan mutasi sebagai alat intimidasi. “Mutasi tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas. Ada tahapan seperti teguran, sanksi ringan, hingga pemecatan yang harus dipenuhi sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Rustam menyebut bahwa perilaku tersebut mencerminkan ketidakpahaman pemerintah daerah terhadap hukum. “Ini menjadi preseden buruk bagi birokrasi di Empat Lawang. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Komnas HAM agar ada tindak lanjut tegas,” ujarnya.
Rustam menambahkan bahwa mutasi ini tidak hanya mencederai norma sosial tetapi juga prinsip bernegara. “Ini tindakan zalim dalam pemerintahan. Birokrasi harus sehat secara sosial dan hukum,” pungkasnya. (R)

Kuasa hukum Rustam Efendi, SH, memegang dokumen pengaduan terkait mutasi ASN di Empat Lawang yang dianggap ilegal.(Dok. Kuasa Hukum Rustam Efendi)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan