SEMARANG, Berita Merdeka OnlineDirektorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar peredaran sabu lintas wilayah Karanganyar dan Boyolali.

Tim Unit 3 Subdit II langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Karanganyar.

Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi sebelum akhirnya menangkap MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Polisi meringkusnya di depan salah satu rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., S.H., S.I.K., M.H., menyatakan tim langsung menggeledah tubuh tersangka dengan disaksikan warga setempat. Dari saku jaket yang ia kenakan, polisi menemukan empat paket sabu siap edar.

Sembunyikan Paket di Depan SPBU Boyolali

Dalam pemeriksaan awal, MFF mengaku sebelumnya menyimpan satu paket besar sabu di depan SPBU Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali.

Polisi segera mengembangkan informasi tersebut dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Di tempat itu, petugas menemukan satu paket besar sabu yang tersangka selipkan di dalam besi galvalum.

Total polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 46,79 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta jaket hijau yang ia gunakan saat membawa barang haram tersebut.

Upah Rp200 Ribu Sekali Antar

Kepada penyidik, MFF mengaku dua orang berinisial N dan R memasok sabu tersebut.

Saat ini, polisi menetapkan keduanya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka juga mengaku menerima upah Rp200.000 setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai instruksi.

Ia berdalih baru sekali menjalankan tugas sebagai kurir. Namun, penyidik terus mendalami keterangannya untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam jaringan yang lebih luas.

Komitmen Berantas Narkotika

Kombes Pol Yos Guntur menegaskan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah.

Ia memastikan setiap informasi dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti.

“Tim terus memburu pengendali di atasnya dan mengembangkan jaringan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Saat ini, penyidik menahan MFF di Mapolda Jateng dan melanjutkan proses penyidikan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana terbaru.

Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.