Aceh Timur, BMonline – Sekian Lama menanti proses esekusi cambuk mantan kepala dinas Perikanan T. Syawalunddin bin Raden sebagai terpidana Kasus Jarimah Ihktilat melanggar pasal 29 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 2014 tentang hukum jinayat, dengan putusan Hakim Pidana Ukubat ta’zir 15 kali Cambuk.

Mantan Kadis perikanan Aceh timur itu dengan kepala menunduk menikmati Hantaman Rotan dari Algojo yang sudah di persiapkan oleh panitia. Prosesi pencambukan di laksanakan di depan kantor Dinas Syariat Islam Aceh timur, (kamis/01/2022), di saksikan oleh masyarakat Aceh Timur yang lama sudah menanti Proses eksekusi cambuk mantan kepala dinas Perikanan, T. Syawaluddin sebagai terpidana mengunakan baju putih di giring oleh satpol PP WH di dampingi tim kejaksaan Negeri ke panggung esekusi.
Sebelumnya, diberitakan mantan kepala dinas perikanan di laporkan telah melakukan perbuatan mesum dan jarimah ke penyidik etik Satpol PP WH, pada tahun 2021.
Pelaku membantah sehingga penyidik satpol PP melengkapi proses BAP dan di limpahkan ke kejaksaan negeri Idi,dan di tetapkan sebagai tersangka, sementara dalam memasuki proses sidang di mahkamah syariah di vonis dan putusan mahkamah Agung dengan hukuman 15 cambuk selama ini terpidana tidak di tahan. (MR)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan