SEMARANG, Berita Merdeka Online – Seorang perempuan lanjut usia ditemukan meninggal dunia di dalam sumur sedalam delapan meter di Dusun Banaran, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, pada Jumat pagi, 14 Maret 2025.
Kejadian ini terungkap setelah pemilik sumur, Sundari (38), mencium bau tidak sedap yang berasal dari dalam sumurnya.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa insiden itu diketahui sekitar pukul 07.00 WIB.
“Tim dari Polsek Bringin bersama BPBD dan Damkar segera melakukan evakuasi. Korban diketahui bernama MR (60), seorang warga setempat yang merupakan tetangga pemilik sumur,” ujarnya saat menghadiri acara Jumat Curhat di wilayah Bergas.
Kapolsek Bringin, AKP Sudaryono, mengungkapkan bahwa korban terakhir terlihat pada Rabu siang, 12 Maret 2025.
“Keluarga mulai mencarinya sejak Rabu sore, namun tidak menemukan keberadaannya,” ungkapnya.
Upaya pencarian berlanjut hingga Kamis, 13 Maret 2025, dengan menghubungi kerabat, tetapi korban tetap tidak ditemukan.
“Keluarga berencana melapor ke Polsek Bringin pada Jumat pagi. Namun sebelum laporan dibuat, korban sudah ditemukan di sumur yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya,” jelas Kapolsek.
Sundari, pemilik sumur, menjelaskan bahwa sekitar pukul 06.30 WIB, ia mencium bau mencurigakan dari dalam sumurnya.
“Saya merasa ada yang tidak beres, lalu meminta bantuan tetangga untuk menguras sumur. Saat diperiksa menggunakan senter, terlihat ada jenazah di dalamnya. Saya langsung menghubungi kepala dusun dan Bhabinkamtibmas,” tuturnya.
Proses evakuasi korban dilakukan sekitar pukul 09.15 WIB dengan melibatkan tim gabungan. Pemeriksaan medis oleh dr. Purbo Rinanto dari Puskesmas Bancak tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Korban diperkirakan sudah meninggal lebih dari 36 jam sebelum ditemukan. Paru-parunya yang terisi air menunjukkan bahwa ia tenggelam,” terang AKP Sudaryono.
Dugaan awal mengarah pada faktor tekanan ekonomi sebagai pemicu kejadian ini.
Pihak keluarga menolak autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan, sehingga jenazah langsung dimakamkan oleh keluarga.
Editor: Mualim




Tinggalkan Balasan