JEPARA, Berita Merdeka Online – Perselisihan antara Petinggi (Kepala Desa) Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dengan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat akhirnya berujung damai.

Sebelumnya, Petinggi Pelang Abdu Rojab sempat melaporkan Sekdes Soleh ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel terkait pensertifikatan tanah.

Laporan itu dibuat pada 4 Maret 2025 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/37/III/2025/Jateng/SPKT. Dugaan yang disangkakan mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, belakangan Abdu Rojab diketahui mencabut laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Abdu Rojab enggan memberikan keterangan langsung dan justru menyarankan wartawan menghubungi Sutrisno, SH, yang merupakan kuasa hukum Sekdes Soleh.

Sutrisno membenarkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kesepakatan itu, kata dia, ditandatangani pada awal September 2025 di Kantor Desa Pelang.

“Masalah tersebut sudah selesai. Keduanya sepakat damai dan laporan dicabut. Proses penandatanganan perdamaian dilakukan langsung oleh Pak Petinggi, tanpa didampingi kuasa hukumnya,” jelas Sutrisno melalui sambungan WhatsApp, Kamis (25/9).

Ia menambahkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen tanah. Namun karena sudah ada perdamaian, kasusnya otomatis tidak dilanjutkan.

Kantor Desa Pelang

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan.

“Untuk kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya karena pihak pelapor sudah mencabut laporannya dan sudah menyelesaikan secara kekeluargaan antara pihak pelapor dengan pihak terlapor. Demikian,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Syarif Hidayatullah, SHI, MH, dari LBH Putra Ratu Kalinyamat, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi soal pencabutan laporan maupun adanya kesepakatan damai.

Ia menyebut, dua minggu sebelumnya pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Polda Jateng, namun belum ada perkembangan yang disampaikan.

“Hingga saat ini saya belum menerima salinan resmi terkait perdamaian tersebut. Bahkan kami sebagai kuasa hukum belum pernah diajak bicara terkait perdamaian itu,” kata Syarif ditemui bersama rekannya, Sunarto Wibowo Baskoro, SH, MH, di Polrestabes Semarang pada Jumat (26/9) malam.

Menurutnya, jika benar sudah ada perdamaian, seharusnya pihak kuasa hukum juga mendapat salinan surat resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, dokumen tersebut belum diterima. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.