LBH Justiciabelen Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen menggelar konferensi pers terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sabtu (25/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor LBH Justiciabelen, Jalan KH Ahmad Dahlan RT O1 No. 17, Guguak Malintang, Padang Panjang itu dihadiri sejumlah insan pers dari berbagai media cetak dan online.
Dalam keterangannya, Ketua Advokat LBH Justiciabelen, Jontra, S.H., didampingi tim kuasa hukum Yuni Sandra dan Yola Novita menyampaikan telah melaporkan dugaan pelanggaran UU ITE oleh akun Facebook Holland Setiawan ke Polres Padang Panjang pada Kamis (23/4/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP: STTLP/65/IV/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat, terkait dugaan pelanggaran Pasal 27, 28, dan 45 UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan klien LBH Justiciabelen, Elva Renita (37), pemilik Toko Citra Shoes, yang mengaku menjadi korban penyebaran informasi tidak benar, tuduhan tanpa bukti, serta pernyataan yang dinilai merusak nama baik dan martabatnya.
Jontra mengatakan pihaknya telah menerima kuasa hukum dari Elva Renita untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui jalur hukum.
“Kami sebagai kuasa hukum bertindak mewakili kepentingan klien agar laporan ini dapat diproses secara adil dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jontra.

Ia menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik tersebut dilakukan melalui akun Facebook atas nama Holland Setiawan. Konten yang dipersoalkan berupa unggahan foto dan status yang diduga mengandung unsur penghinaan, yang diposting pada 21 April 2026 sekitar pukul 11.20 WIB.
Unggahan tersebut menampilkan foto Toko Citra Shoes milik klien di grup Facebook Komunitas Salingka Tanah Datar, disertai keterangan bahwa istri terlapor pernah dituduh sebagai pencuri di toko tersebut pada tahun 2024.
“Unggahan tersebut kemudian viral dengan 327 tanda suka, 265 komentar, serta delapan kali dibagikan. Hal ini berdampak pada kerugian immaterial berupa rusaknya reputasi klien kami, yang berpotensi menyebabkan hilangnya kepercayaan pelanggan terhadap usaha yang dijalankan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Justiciabelen, Leon Simon, S.H., menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga berdampak pada aspek usaha dan ekonomi klien.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif, guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban dugaan pencemaran nama baik di ruang digital,” pungkasnya.
(Charles Nasution)




Tinggalkan Balasan