Padang Panjang (Sumbar), Berita Merdeka Online – Kebijakan kenaikan tarif air minum Perumda Air Minum Tirta Serambi Kota Padang Panjang yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026 terus menuai sorotan publik. Gelombang keluhan masyarakat terhadap kenaikan tarif tersebut kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiciabelen Padang Panjang.
Ketua LBH Justiciabelen Padang Panjang, Leon Simon, SH., bersama jajaran mendatangi Kantor Perumda Air Minum Tirta Serambi Kota Padang Panjang pada Selasa, 5 Mei 2026. Kunjungan itu dilakukan sebagai langkah klarifikasi terkait penerapan tarif baru yang dinilai membebani masyarakat.
Saat itu, rombongan LBH diterima langsung oleh Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Putra Jayani, Kepala Bagian Administrasi dan Umum Perumda Tirta Serambi, Danny Prima Tilova, dan Erizal selaku Pengawas Perumda Tirta Serambi Kota Padang Panjang.
Leon Simon mengatakan, kedatangan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap keresahan warga yang belakangan ramai menyuarakan protes atas kenaikan tarif air minum tersebut.
“Kami datang untuk meminta penjelasan secara langsung terkait dasar dan urgensi kenaikan tarif air minum Tirta Serambi yang saat ini menjadi perhatian masyarakat luas,” ujar Leon kepada Berita Merdeka Online di Kantor LBH Justiciabelen Padang Panjang, Jumat (8/5/2026).
Menurut Leon, LBH Justiciabelen juga telah mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Padang Panjang. RDP tersebut direncanakan berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026.
“Ya benar, kami dari LBH Justiciabelen Padang Panjang telah menyurati Ketua DPRD Kota Padang Panjang dan Ketua Komisi II DPRD terkait permohonan RDP mengenai kenaikan tarif air minum Tirta Serambi ini,” katanya.
Leon menegaskan, LBH Justiciabelen bertindak atas nama kepentingan masyarakat Kota Padang Panjang yang merasa terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Berdasarkan berbagai aduan yang diterima, kenaikan tarif dinilai memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
“Berdasarkan hasil aduan yang kami terima dari masyarakat Kota Padang Panjang, kebijakan kenaikan tarif air minum Tirta Serambi ini telah menimbulkan dampak ekonomi yang sangat berat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan sosial sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kebutuhan air sebagai bagian dari hajat hidup orang banyak.
Dalam RDP nanti, LBH Justiciabelen akan mempertanyakan sejumlah poin penting kepada pihak terkait. Di antaranya menyangkut transparansi struktur biaya, dasar pertimbangan kenaikan tarif, kualitas pelayanan air minum kepada pelanggan, audit kinerja Perumda Tirta Serambi, hingga landasan aturan yang digunakan dalam penyesuaian tarif.

“Yang ingin kami pertanyakan adalah apa urgensi kenaikan tarif di tengah menurunnya daya beli masyarakat. Selain itu, bagaimana kualitas pelayanan air yang diberikan kepada masyarakat serta apakah sudah dilakukan evaluasi efisiensi operasional sebelum beban biaya dibebankan kepada pelanggan,” tegas Leon.
LBH Justiciabelen juga berharap DPRD Kota Padang Panjang menghadirkan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Serambi beserta jajaran, Dewan Pengawas, serta pihak-pihak terkait lainnya dalam forum RDP tersebut.
“Kami berharap RDP ini menjadi ruang terbuka untuk mencari solusi yang transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kota Padang Panjang,” tutupnya.
(Charles Nasution)




Tinggalkan Balasan