KAB SEMARANG | Berita Merdeka Online – Proyek pembangunan destinasi wisata Nandanavana yang berlokasi di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, kembali menjadi perbincangan publik.
Selain persoalan legalitas pembangunan, muncul pula dugaan adanya upaya menekan sejumlah wartawan yang memberitakan proyek tersebut.
Perhatian masyarakat terhadap proyek ini bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan telah berjalan meski proses perizinan diduga belum sepenuhnya tuntas.
Kondisi tersebut memicu berbagai pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang, pihak yang mengaku mewakili pengelola proyek memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media pada Jumat (29/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, seorang pria bernama Joss yang memperkenalkan diri sebagai perwakilan pengelola sekaligus Babinsa Desa Batur menyampaikan bahwa kehadiran investasi di sektor pariwisata diyakini mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
Menurutnya, pembangunan kawasan wisata berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan aktivitas ekonomi warga di sekitar lokasi proyek.
Ia juga menilai penghentian pembangunan dapat berdampak pada para pekerja yang saat ini menggantungkan penghasilan dari proyek tersebut.
Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dokumen perizinan yang telah dikantongi, keterangan yang diberikan belum menjelaskan secara detail status legalitas pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Joss disebut meminta agar pemberitaan terkait proyek tersebut tidak lagi dipublikasikan.
Bahkan, terdapat permintaan agar sejumlah berita yang telah tayang dihapus dari media.
Selain itu, ia juga menawarkan bentuk kerja sama kepada wartawan yang hadir.

Berdasarkan keterangannya, proses pengurusan izin masih berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Karena itu, pembangunan disebut tetap berjalan sembari menunggu seluruh tahapan administrasi selesai.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian proyek dengan aturan tata ruang serta ketentuan perizinan usaha pariwisata yang berlaku di Kabupaten Semarang.
Sebelumnya, proyek wisata Nandanavana memang telah menjadi perhatian publik karena diduga belum memiliki seluruh izin yang dipersyaratkan.
Kepala Desa Batur, Radix Wahyu, belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap status perizinan proyek melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami akan melakukan pengecekan melalui OSS,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, sejumlah jurnalis mengaku mendapat tekanan setelah memberitakan persoalan tersebut.
Beberapa wartawan mengaku dihubungi oleh pihak tertentu yang meminta agar berita diturunkan dari media.
Tidak hanya itu, beredar pula pesan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berisi ancaman dan intimidasi terhadap wartawan.
Sejumlah pesan bahkan disebut mengandung ancaman yang mengarah pada tindakan fisik apabila pemberitaan tidak segera dihapus.
Muncul pula informasi yang mengaitkan proyek tersebut dengan nama oknum aparat tertentu.
Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Kondisi tersebut memicu perhatian berbagai kalangan karena dinilai berkaitan dengan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pers nasional memiliki kebebasan dalam menjalankan fungsi jurnalistik dan tidak boleh mengalami penyensoran maupun pelarangan penyiaran.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sementara tindakan yang menghambat maupun mengintimidasi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum sesuai aturan yang berlaku.




Tinggalkan Balasan