SEMARANG, Berita Merdeka Online – Komisi B DPRD Kota Semarang menekankan pentingnya transparansi dan pendataan detail dalam proses relokasi pedagang korban kebakaran di Pasar Kanjengan, khususnya di blok C dan F.

Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Mararas Apuwara, meminta Dinas Perdagangan melakukan pendataan secara menyeluruh guna memastikan jumlah pasti pedagang yang terdampak dan membutuhkan tempat berjualan kembali.

“Pendataan harus dilakukan secara detail untuk memetakan kebutuhan riil di lapangan. Dari situ bisa disusun skala prioritas penempatan agar tepat sasaran,” ujarnya, Jumat (1/5).

Menurutnya, tanpa data yang akurat, kebijakan relokasi berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk kecemburuan antar pedagang. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa proses penempatan harus berbasis data dan dilakukan secara terbuka.

Selain pendataan, DPRD juga menyoroti pentingnya mekanisme musyawarah dalam setiap tahapan relokasi. Mararas menyebut, keterlibatan paguyuban pedagang menjadi kunci untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat diterima semua pihak.

“Transparansi menjadi dasar utama. Relokasi harus melalui musyawarah bersama agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses relokasi tidak hanya soal pemindahan tempat, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi para pedagang yang terdampak kebakaran. Karena itu, penanganan harus dilakukan secara hati-hati, adil, dan mengedepankan kepentingan bersama.

Di sisi lain, DPRD tetap mendorong agar Pemkot menyiapkan alternatif lokasi relokasi, baik di Pasar Kanjengan Baru maupun pasar lain yang memiliki kios atau los kosong. Namun, seluruh proses tersebut tetap harus mengacu pada hasil pendataan dan kesepakatan bersama.

“Tujuan utamanya adalah agar pedagang bisa segera kembali berjualan, dengan proses yang adil, transparan, dan tidak menimbulkan polemik baru,” pungkasnya.(day)Kebakaran Pasar Kanjengan Semarang