BERITA MERDEKA online, Lhoksukon – Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Mulyadi, SH, diduga lalai menjaga dan merawat aset negara (Barang Sitaan Negara) yang mengakibatkan beberapa barang sitaan tidak utuh lagi, tentunya hal ini akan mempengaruhi nilai taksir aset tersebut, masyarakat bertanya siapa yang mau membeli aset yang sudah tidak utuh lagi ?
Sebelum dijual atau dilelang, ada salah satu tahap yang cukup penting yaitu penetapan harga limit atau harga dasar lelang. Sebagai harga acuan, maka perlu adanya taksiran atau penilaian yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten. Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Berdasarkan Investigasi Media, bahwa pewarta menemukan Dokumen hasil pengecekan Kondisi barang Rampasan di Dinas Perhubungan yakni Berdasarkan surat kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: B-179/L.I.14/Cpl/01/2022 tanggal 31 januari 2022 perihal pengecekan kondisi barang rampasan untuk negara, pada hari jum’at tanggal 4 februari 2022 telah diadakan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Mitsubisi Strada BK 9009 DP, maka hasil pemeriksaan dalam komponen No.10 Ban (depan,kiri-kanan Belakang kiri-kana) dengan keadaan Buruk dan di komponen 11 (roda dan tutup Roda) dengan keadaan Buruk dengan hasil penilaian Dinas Perhubungan Aceh Utara secara fisik hanya 51,25 Persen dalam penilaian masuk dalam 24 item penilaian.
Hal ini juga terjadi pada jenis kendaraan Nissan Juke BK 1876 QU, pada komponen No. 10,11 dan 12 Body/Karoseri (rangka badan /karoseri) dengan keadaan Buruk untuk tiga komponen maka hasil bagi dari 24 item pemeriksaan yang dilakukan Dinas perhubungan Aceh utara hanya mendapat penilaian 55,42 Persen dari fisik barang.
Dalam surat yang bernomor B-179/L.I.14/Cpl/01/2022 tanggal 31 januari 2022 perihal pengecekan kondisi barang rampasan untuk negara juga terdapat jenis kendaraan CR-V plat BL 3257 DG, Toyota/Wist 1,8 L A/T dengan nomor Mesin Z0743981ZZ dan satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha/NMAX dengan Nomor Mesin G3E4E-0368426.
Berikut Daftar Harga kendaraan:
1. Toyota Wish Rp, 6.868,873,-
2. Mitsubisi/Strada Rp, 20.064,375,-
3. Nissan Juke Rp, 20.086,425,-
4. Honda Crv Rp, 20.371,680,-
5. Yamaha N-Nax Rp, 1.503,614,-
Hasil penilaian Harga Limit Barang dilakukan dengan menggabungkan hasil kedua belah pihak penilaian yakni Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMK dengan Dinas Perhubungan Aceh Utara.

Hasil pantauan media di lapangan sebelumnya kendaraan Jenis Strada digunakan oleh Seksi Barang Bukti dan Rampasan untuk kebutuhan Mobil Angkutan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Utara dan jenis Nissam Juke dipergunakan sebagai Pelayanan Datun Keliling, dan anehnya dalam web lelang.go.id melalui screenshot tampak kendaraan dengan kondisi lengkap dan terawat.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Mulyadi, SH ditemui di kantor kejaksaan diruang lobi pukul 14.20 (26/7/2022) menjelaskan mekanisme pelelangan ada 2 yakni Pelelangan langsung dan pelelangan secara elektronik yang dilakukan KPKNL.
“Pelelangan langsung yang nilainya dibawah Rp 35 juta itu sesuai PMK 145 peraturan Jaksa Agung penilaian bukan dari pihak kejaksaan tapi dari pihak yang memiliki sertifikasi untuk menilai fisik dan harga barang dan tentu saja dinas perhubungan dan Disperindag yang tentunya sebagai pejabat lelang” katanya.
“Untuk 2022 kita sudah melakukan pelelangan langsung kurang lebih mungkin 11 atau 12 unit, namun ada enam unit yang tidak laku juga roda dua, untuk roda empat kita Pakai lelang elektronik, alhamdulillah sudah laku, Avanza, Juke kita lelang” ungkapnya.
“Proses lelang itu sudah kita ajukan ke KPKNL, jadi beberapa kali lelang itu tidak laku jadi kita lelang terus dan ini kita akan lelang Honda Jazz, untuk Fortuner itu putusan pengadilan dipulangkan kembali kepada pemiliknya akhirnya tidak bisa dilelang, termasuk Hyundai.
Ia juga mengatakan bahwa Toyota Ody sudah tiga kali lelang tidak laku dengan harga Rp 12 juta tidak laku, sudah tiga kali gak laku, sudah gagal tiga kali” ungkapnya
“Secara penilain tinggi ya kita KPKNL, tapi kedepan kita akan pakai penilaian KPKNL karena Alhamdulillah KPKNL free (Gratis), Karena bea lelang itu cukup lumayan tinggi, dengan KPKNL bea nya sedikit, di samping itu mereka juga punya hak untuk menilai karena mereka punya sertifikasi, kalau tidak punya sertifikasi yang gak bisa” Cetusnya.
“Data-data yang sudah ada kita sudah disetorkan ke negara, jadi uangnya sudah kita setorkan, di bendahara juga ada, tapi di cek aja, kebetulan, tahun ini mendapat penjualan terbaik dan termasuk saya nomor satu terbaik penjualan dalam berkelanjutan, dan nomor 3 dalam penjualan terbanyak di aceh” katanya
Kasi BB dan Rampasan melalui WA jumat (5/8/2022) pukul 11.47 mengatakan “bahwa tidak ada kami membuat ban mobil tersebut kami lepas itu dilakukan karena mengecek bahwa mobil tersebut rusak, termasuk pengecekan ban. Kemudian atas barang2 yg sdh di lelang telah di setorkan ke negara sebagai PNBP” Ungkapnya
Saat Pewarta menanyakan Oh y bg sebelumnya 2 unit kendaraan juke dan strada digunakan untuk kegiatan Jaksa apa banar bg?
“Jgn di tambah lagi”
“Tidak ada” Jawab kasie bb
Petugas pengecekan harga limit barang Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM kabupaten Aceh utara, Armansyah mengatakan kalau dari surat dinas diminta untuk menilai barang.
“Yang terpenting kami tidak melanggar aturan, saya terus terang mau ambil ada 2, sampai sekarang gak jadi-jadi dengan alasan untuk orang dalam anak honor-honor sayang” ungkapnya.
“Untuk CR-V kebetulan Pak Arif yang ambil Kasi Intel, ada kawan saya yang mau ambil,.. jangan bg itu mobil mayatnya udah berapa hari didalam mobil kasus narkoba di medan ditembak mati orang didalam udah tiga hari baru diambil… taku jadinya kita, kalau orang itu ambil gak tahu (meniru ulang perkataan), ungkap Armansyah.
“Ibu kejari ada ambil Nmax, satu lagi Kasi BB ambil Strada, simul dan simon” katanya sampai menjelaskan laporan dileptopnya di ruang kerja armansyah pada (23/7/2022) pukul 15.00.
Fungsional pelelang KPKLN, Mazuri ditemui di Kantor KPKNL Lhokseumawe pukul 16.10 wib (2/8/20220) menjelaskan Terkait penjual yang dibeli untuk orang dalam ia mengatakan “kalau dikami pembatasanya ada, yang tidak boleh membeli barang lelang itu Pejabat lelang, kemudian garis satu level keatas serta di kebawah pejabat lelang kemudian pemohon lelang dalam hal ini panitia lelang, ini yang tidak boleh” Ungkapnya
“lelang elektronik maupun penjualan langsung tidak dibenarkan (orang dalam) itu diatur dalam undang-undang, itu di peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/PMK.06/2020 petunjuk Pelaksanaan” katanya
“kami juga ada keterbatasan, panitia lelang bisa saja family ,tidak dapat melacaknya secara ini, tetapi sepanjang kami mengetahui dan sepanjang maksimal yang bisa kami lakukan, pembatasan pembatasan harus tetap dibatasi” ungkapnya
“Dari awal kita himbau, panitia tidak boleh dimenangkan, Panitia sejogjanya tidak menjadi peserta lelang itu kita sampaikan,” mengingatkan.
Tim verifikator KPKNL, Nanda “Semenjak terbitnya PMK 145, untuk saat ini dari dinas sudah tidak bisa lagi, semua barang sitaan itu wajib dilakukan penilaian oleh DJKN, terkait penjualan langsungnya diatur disitu nilainya itu bisa dilakukan penjualan secara langsung, jadi Semenjak diterbitnya PMK 145, tidak dibenarkan lagi untuk melakukan penilaian mulai tanggal 22 oktober 2021” katanya.
“apabila mengunakan tim penilai dari instansi Dinas itu tidak dibenarkan atau tidak sah” tutup Nanda.
PMK Nomor 145/PMK.06/2021 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 10 tahun 2019 Pelelangan dan penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sitaan Eksekusi.
Pasal 24 (1) Terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil oleh pemiliknya dan/atau barang rampasan negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan secara langsung oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri, tanpa melalui Kantor Lelang Negara.
(2) Penjualan secara langsung benda sitaan atau barang rampasan negara sebagaimana dimaksud ayat (1), didasarkan pada penetapan Kepala Kejaksaan Negeri dan hanya dapat dilakukan terhadap benda sitaan atau barang rampasan negara yang penilaian harga wajar dilakukan oleh KPKNL atau pihak berwenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penjualan benda sitaan dan/atau barang rampasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Jaksa Pemulihan Aset yang ditunjuk oleh Kepala PPA, atau Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri, di hadapan 2 (dua) orang saksi yang terdiri dari Kepala Seksi Pidana Umum atau Pidana Khusus yang menangani benda sitaan dan/atau barang rampasan negara dan pihak atau perwakilan dari Instansi yang terkait dengan benda sitaan dan/atau barang rampasan dimaksud. (4) Dalam hal benda sitaan dan/atau barang rampasan negara pada ayat (1) berupa kendaraan bermotor, Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri, berita acara penjualan benda sitaan dan/atau barang rampasan negara tersebut serta hasil penilaian KPKNL menjadi pengganti risalah lelang yang digunakan untuk proses. (Zulkifli)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




4 Komentar
Harga motor n.max.ini harga jaminan atau harga jual pak.
Harga motor n.max.ini harga jaminan atau harga jual pak.dan tahun berapa pengeluaran nya .
Harga jual