Kepahiang, Beritamerdekaonline.com –  Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang resmi mempercepat jadwal libur sekolah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Awalnya, libur dijadwalkan mulai 26 Maret 2025, namun setelah evaluasi, jadwal tersebut dimajukan menjadi 21 Maret 2025.

Kepala Disdikbud Kepahiang, Nining Fawelly Pasju, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesiapan sekolah menghadapi libur panjang. Dengan perubahan ini, kegiatan belajar mengajar terakhir di sekolah berlangsung pada 20 Maret 2025, sementara siswa kembali masuk pada 9 April 2025.

“Setelah koordinasi dengan berbagai pihak, kami memutuskan untuk memajukan libur sekolah. Hari terakhir kegiatan belajar di sekolah jatuh pada 20 Maret, dan siswa akan kembali beraktivitas pada 9 April 2025,” ujar Nining dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Meskipun jadwal libur dipercepat, Disdikbud memastikan bahwa jam belajar tetap berjalan normal hingga hari terakhir. Sesi pembelajaran tetap berdurasi 30 menit, dengan jam masuk sekolah pada pukul 08.00 WIB seperti biasa.

“Kami mengimbau para siswa untuk memanfaatkan waktu libur secara produktif. Selain membantu orang tua di rumah, mereka tetap bisa belajar mandiri dengan membaca buku dan mengerjakan tugas yang telah diberikan oleh guru,” tambahnya.

Keputusan ini juga mempertimbangkan kebutuhan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik lebih awal. Disdikbud Kepahiang telah menginstruksikan setiap sekolah untuk menyiapkan tugas belajar mandiri bagi siswa selama masa libur berlangsung.

Kebijakan ini mendapat respons positif dari para orang tua murid. Banyak yang menilai bahwa percepatan libur memberikan kesempatan lebih luas bagi keluarga dalam mempersiapkan perayaan Lebaran.

“Alhamdulillah, liburnya lebih awal. Jadi kami punya waktu lebih banyak untuk persiapan mudik dan Lebaran. Anak-anak juga bisa tetap belajar di rumah,” ungkap Siti, salah satu orang tua siswa di Kecamatan Kepahiang.

Disdikbud juga meminta seluruh sekolah memastikan bahwa administrasi akademik, termasuk penyelesaian rapor sementara dan pemberian tugas belajar mandiri, dapat diselesaikan sebelum 20 Maret 2025.

Dengan percepatan ini, diharapkan seluruh kegiatan pendidikan tetap berjalan optimal hingga hari terakhir, serta siswa dapat memanfaatkan waktu libur dengan kegiatan positif bersama keluarga. (Sampur Buana)