Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD LPK-RI) Provinsi Bengkulu melakukan audiensi dengan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid, S.I.K., di Mapolda Bengkulu, Rabu (24/6/2026). Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan perlindungan konsumen, termasuk penanganan dugaan kasus arisan bodong yang telah merugikan puluhan korban dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

‎LPK-RI Bengkulu Audiensi dengan Kapolda, Bahas Dugaan Arisan Bodong dan Perlindungan Konsumen.


‎Ketua DPD LPK-RI Bengkulu, Aprianto, mengatakan bahwa audiensi tersebut berlangsung dengan baik dan mendapatkan respons positif dari Kapolda Bengkulu. Menurutnya, pihak kepolisian memberikan harapan serta dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan LPK-RI dalam memperjuangkan hak-hak konsumen.

‎”Kami sudah melakukan audiensi dengan Kapolda Bengkulu dan sudah bertemu langsung. Kapolda memberikan harapan yang baik terkait tindak lanjut persoalan yang sedang kami tangani,” ujar Aprianto.

‎Ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama audiensi tersebut adalah membangun kerja sama dengan Polda Bengkulu dalam penanganan dugaan investasi dan arisan bodong yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.

‎Menurut Aprianto, Kapolda Bengkulu juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan secara terburu-buru terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sehingga dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat.

‎”Kapolda mengharapkan agar jangan sampai salah langkah. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan perkembangan penyelidikan yang sedang berjalan,” katanya.

‎Aprianto berharap persoalan yang saat ini sedang ditangani dapat segera menemukan titik terang sehingga para korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

‎Selain membahas kasus yang sedang berjalan, LPK-RI Bengkulu juga berencana menggelar kegiatan pembukuhan dan pelantikan kepengurusan dalam waktu dekat. Pada kegiatan tersebut, LPK-RI akan mengundang Kapolda Bengkulu serta sejumlah instansi terkait untuk memperkuat sinergi dalam upaya perlindungan konsumen di daerah.

‎Sementara itu, Sekretaris DPD LPK-RI Bengkulu, Pelita Sitorus, mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut Kapolda memberikan sejumlah masukan penting terkait mekanisme penanganan laporan masyarakat.

‎Menurut Pelita, Kapolda menekankan pentingnya verifikasi terhadap setiap laporan yang diterima agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penanganan kasus. Seluruh laporan harus didukung dengan bukti autentik dan dokumen yang lengkap sebelum ditindaklanjuti secara hukum.

‎”Pesan Kapolda kepada kami adalah agar lebih memperhatikan laporan yang disampaikan konsumen dan tidak langsung mempercayai setiap informasi tanpa didukung bukti yang lengkap. Dalam proses hukum, semuanya harus berdasarkan bukti autentik,” jelas Pelita.

‎Ia menambahkan bahwa pihak LPK-RI juga telah diarahkan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu guna membahas perkembangan penanganan dugaan investasi dan arisan bodong tersebut.

‎”Kami sudah diarahkan ke Krimsus untuk melakukan koordinasi dan berbagi informasi. Untuk perkembangan selanjutnya, kami masih menunggu hasil dan kabar dari pihak Krimsus,” ujarnya.

‎Pelita berharap para konsumen yang telah menyampaikan pengaduan kepada LPK-RI dapat memperoleh kejelasan hukum sehingga mengetahui perkembangan kasus yang sedang berjalan.

‎Di sisi lain, Pembina DPD LPK-RI Bengkulu, Tiurlan Sitorus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung yang berkaitan dengan laporan para korban. Dokumen tersebut meliputi formulir pengaduan, surat kuasa, hingga bukti-bukti yang dianggap relevan dalam proses hukum.

‎Menurut Tiurlan, data yang dimiliki LPK-RI dinilai cukup lengkap dan akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.

‎”Kami telah menyerahkan data yang lengkap, mulai dari formulir pengaduan, surat kuasa, hingga bukti-bukti pendukung lainnya. Data tersebut akan menjadi bagian dari proses koordinasi lebih lanjut,” katanya.

‎Berdasarkan data yang dihimpun LPK-RI Bengkulu hingga saat ini, jumlah korban yang telah melapor mencapai 45 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

‎Menariknya, sebagian besar korban yang mengajukan pengaduan kepada LPK-RI merupakan pekerja yang berada di luar negeri, seperti Taiwan, Jepang, Australia, Singapura, dan Malaysia. Karena keterbatasan jarak dan domisili, para korban memilih menyampaikan pengaduan melalui LPK-RI Bengkulu secara daring.

‎”Banyak korban berada di luar negeri sehingga mereka memberikan kuasa kepada LPK-RI untuk membantu proses pengaduan. Seluruh administrasi dilakukan secara online dengan tetap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tiurlan.

‎Ia juga mengungkapkan bahwa LPK-RI Bengkulu berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan pengurus pusat guna memastikan penanganan kasus berjalan maksimal dan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak terkait.

‎Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid menegaskan bahwa Polda Bengkulu siap memberikan dukungan kepada LPK-RI DPD Bengkulu dalam menjalankan tugas dan program kerja yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

‎Kapolda juga mengajak seluruh pihak untuk membangun sinergi yang baik demi menciptakan kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.

‎”Harapan saya, kita bisa saling membantu dan menghilangkan ego masing-masing sehingga tujuan bersama dapat tercapai,” ujar Kapolda.

‎Selain itu, Kapolda Bengkulu berpesan agar LPK-RI terus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban konsumen. Edukasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah munculnya kerugian akibat praktik investasi ilegal maupun modus penipuan lainnya.

‎Dengan adanya audiensi tersebut, diharapkan koordinasi antara LPK-RI Bengkulu dan Polda Bengkulu semakin kuat sehingga penanganan berbagai pengaduan konsumen, termasuk dugaan kasus arisan bodong, dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.