DEMAK, Berita Merdeka Online – Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni Indonesia Stop Corruption (ISC) dan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI), mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Demak untuk meminta kejelasan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Surat bernomor 001/IP/ISC/XI-2025 tersebut berisi permintaan klarifikasi serta tindak lanjut penanganan kasus yang sempat menjadi sorotan publik.

Pasalnya, beredar sebuah video di media sosial TikTok yang memperlihatkan sebuah truk tangki BBM warna biru putih dengan nomor polisi L 9353 UO, diduga mengangkut solar bersubsidi pada Selasa 8 Juli 2025.

Dalam video tersebut, truk tangki yang disebut-sebut milik PT Giza Usaha Bersama itu tampak melaju perlahan menuju Mapolres Demak pada malam hari.

Tulisan nama perusahaan tampak jelas di sisi kanan badan tangki. Namun, menurut Kenang Prasetyo, perwakilan ISC, kendaraan yang sebelumnya sempat terlihat terparkir di halaman Mapolres kini tidak lagi berada di lokasi.

“Setelah kami cek langsung ke lapangan, truk tangki tersebut sudah tidak ada lagi di Mapolres. Padahal semula terlihat berada di sana pada hari Selasa malam,” ungkap Kenang saat ditemui di Mapolres Demak, Rabu (9/7).

Truk tanki warna biru putih bertuliskan PT Giza Usaha Bersama saat terparkir di Mapolres Demak pada Selasa 8 Juli 2025

Kenang menambahkan, selain dari akun TikTok @humasmediaindonesiamaju yang pertama kali mengunggah video tersebut, terdapat sekitar lima akun lainnya yang turut menyebarkan konten serupa. Namun kini, semua video tersebut telah hilang dari platform TikTok.

Melalui surat tersebut, ISC dan LPKAN-RI menyatakan keprihatinan mereka atas indikasi praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Mereka mendesak kepolisian untuk segera bertindak tegas dalam menangani kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk di tengah upaya menjaga distribusi energi yang tepat sasaran.

“Kami berharap aparat segera menindaklanjuti informasi ini secara serius demi keadilan dan perlindungan terhadap sumber daya negara yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” tegas Kenang.

Ia juga menyatakan bahwa pengiriman surat ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan sumber daya publik, khususnya dalam sektor energi.

“Langkah ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Kami berharap respons cepat dari Polres Demak agar penanganan hukum di wilayah ini tidak dipertanyakan publik,” pungkasnya. (lm)