SEMARANG, Berita Merdeka Online – Upaya pemulihan lingkungan di Provinsi Jawa Tengah menunjukkan hasil positif. Dalam kurun tiga tahun terakhir, luas lahan kritis di wilayah ini tercatat mengalami penurunan signifikan hingga sekitar 75 ribu hektare.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan data terakhir, luas lahan kritis yang pada periode 2022–2024 masih berada di angka sekitar 392 ribu hektare, kini menyusut menjadi 317.629 hektare.

“Penurunan ini menunjukkan adanya progres yang cukup baik dalam penanganan dan pemulihan lahan kritis di Jawa Tengah,” kata Widi saat Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang digelar di Kantor DLHK Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin (15/12/2025).

Menanggapi capaian tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa pemulihan lahan kritis ke depan perlu terus diperkuat, terutama melalui skema perhutanan sosial.

Menurutnya, masyarakat sebagai pemegang hak kelola harus mendapatkan pendampingan secara menyeluruh agar pengelolaan hutan berjalan seimbang antara aspek ekologi dan sosial ekonomi.

Sumarno menekankan bahwa konsep perhutanan sosial tidak boleh mengesampingkan fungsi utama kawasan hutan. Hutan, kata dia, harus tetap berperan sebagai penyangga ekosistem, penjaga keseimbangan alam, serta kawasan resapan air dari wilayah hulu.

“Perhutanan sosial harus berjalan seiring dengan upaya pelestarian hutan. Jangan sampai pengelolaan yang dilakukan justru menurunkan fungsi ekologis maupun luasan hutan itu sendiri,” ujarnya, mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.

Lebih lanjut, Sumarno menyampaikan bahwa penerapan perhutanan sosial diharapkan mampu memberikan dampak ganda, yakni pemulihan kawasan hutan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Untuk itu, ia mendorong penerapan pola tanam yang terukur dan berkelanjutan.

Skema yang disarankan meliputi pemanfaatan lahan perhutanan sosial dengan komposisi 50 persen tanaman keras, 30 persen tanaman keras produktif seperti buah-buahan, serta 20 persen tanaman semusim.

Jika pola ini dijalankan secara konsisten, fungsi hutan diyakini akan semakin pulih tanpa menghilangkan nilai ekonominya bagi warga.

“Dengan pengelolaan yang tepat, hutan akan tetap lestari dan pada saat yang sama mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

Saat ini, Jawa Tengah telah memiliki 145 kelompok pemegang Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial dengan total luasan mencapai 109.879 hektare.

Kelompok tersebut terdiri dari berbagai skema, antara lain Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat, IPHPS, Hutan Kemitraan, hingga permintaan konservasi.

Selain itu, pada kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 149 Tahun 2025, tercatat luasan mencapai 190.462 hektare atau sekitar 30 persen.

Dari jumlah tersebut, perhutanan sosial di KHDPK telah melibatkan 133 kelompok dengan total luasan 28.902,83 hektare yang tersebar di 13 kabupaten di Jawa Tengah. (lim)