Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, S.H., M.H., dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan Ahmad Kanedi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

MA Kabulkan Kasasi Ahmad Kanedi, Mantan Wali Kota Bengkulu Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Perkara Korupsi.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl dan diputus pada Selasa (3/11/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ahmad Kanedi selaku terdakwa. Majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan membebaskan Ahmad Kanedi dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Sementara itu, permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dalam perkara yang sama ditolak oleh Mahkamah Agung.

Keputusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjalanan hukum perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Bengkulu tersebut. Putusan kasasi ini sekaligus mengubah hasil pemeriksaan perkara pada tingkat sebelumnya.

Berdasarkan penelusuran informasi dalam data perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tercatat diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung pada 17 Juni 2026. Selanjutnya, perkara tersebut diregistrasi pada 10 Agustus 2026 dan didistribusikan kepada majelis hakim pada 6 Oktober 2026.

Adapun majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H.

Putusan yang dijatuhkan pada 3 November 2026 ini menjadi babak penting bagi Ahmad Kanedi dalam menghadapi proses hukum atas perkara tindak pidana korupsi yang selama ini bergulir.

Meski demikian, informasi mengenai putusan tersebut masih merujuk pada data perkara yang beredar melalui tangkapan layar SIPP Mahkamah Agung. Hingga berita ini diterbitkan, salinan resmi putusan Mahkamah Agung belum diperoleh.

Pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan selaku penuntut umum maupun kuasa hukum Ahmad Kanedi juga belum diperoleh.

Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum dan salinan resmi putusan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.