Pangkalan Bun/Kobar, Beritamerdekaonline.com — Benang layang-layang yang tersangkut dalam mesin pesawat dapat mengakibatkan mesin pesawat rusak, ditambah lagi dengan bambu rangka layang-layang yang tersangkut dalam mesin pesawat menjadi lebih parah lagi.Alasan dan akibatnya sangat jelas,Minggu(27/08/2023)
Jangankan benang dan bambu, abu vulkanik dari letusan gunung berapi saja yang masuk ke mesin pesawat dapat merusak mesin.
Danlanud Iskandar Letkol Pnb Widi Nugroho,St.MmDs dalam Rilies Resminya mengatakan”Hindari Bermain Layang-layang disekitar Bandara karena bisa membahayakan penerbangan.
Pemerintah membuat larangan bermain layang-layang di sekitar bandara, karena bisa mengancam keselamatan penerbangan,tandasnya.
Larangan itu sudah lama diberlakukan, yakni sejak tahun 2009, ketika Undang-Undang Penerbangan No.1/2009 diberlakukan. Hal tersebut terdapat di dalam pasal 421 ayat 2 yang berbunyi:
“Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”
Nah, kalau sudah mengetahui isi pasal tersebut, apa masih mau main layang-layang di sekitar bandara? Gak takut dihukum 3 tahun perjara? Apa sudah punya uang Rp 1 miliar untuk bayar denda?
Ancamannya seberat itu, masih ada yang berani main layang-layang di sekitar bandara?
Sosialisasi tentang bahaya main layang-layang di sekitar bandara dengan segala ancaman dan dendanya terus digencarkan.
Kita perlu sadari bersama tentang potensi bahaya tersebut demi keselamatan penumpang pesawat. (Ronny)




Tinggalkan Balasan