REJANG LEBONG, Beritamerdekaonline.com – Seorang pria berinisial SI (35) warga Desa Tebing tinggi kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi terpaksa diamankan personel Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran membuat laporan palsu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., melalui Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri, SH, MH. hari ini, Sabtu (02/07/2022) mengungkapkan, SI diamankan pihaknya setelah diketahui membuat laporan palsu terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

”Sebelumnya SI ini melapor bahwa dirinya menjadi korban begal di wilayah Desa Air Apo kecamatan Binduriang kabupaten Rejang Lebong,” ungkap Iptu Tommy.

Iptu Tommy menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, namun setelah dilakukan interogasi bahwa keterangan/laporan yang dibuat oleh pelaku adalah palsu dan tidak benar adanya bahwa mobil Suzuki carry warna putih yang diakui oleh pelaku telah hilang dirampas dengan kekerasan.

”Saat ini SI berikut barang bukti sudah kami amankan di mapolsek.” Pungkas Kapolsek PUT. (Zainal Abidin)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.