Kutacane, Berita Merdeka Online –Meski dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara ( Pemkab Agara) tetap melakukan pelantikan Kepdes terpilih sebanyak 269 Pengulu Kute ( Kepala Desa) terpilih sesuai dengan jadwal yang di tetapkan.

Pelantikan Kepdes serentak itu Berlangsung di Kecamatan masing- masing yang di hadiri langsung oleh Bupati , Ketua DPRK dan sejumlah unsur forkopimda dan Muspika , yang dijadwalkan sejak Rabu 25 Agustus hingga 27 Agustus 2021.

Bupati Agara Raidin Pinim , mengatakan dalam sambutanya atas Nama pemerintah daerah mengucapkan selamat atas pelantikan Pengulu Kute Se Aceh Tenggara
Semoga segala tugas dapat di jalankan dengan amanah. Pengulu atau Kepala Desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Bupati juga secara tegas mengatakan Pengulu terpilih adalah legitimasi atau pilihan masyarakat dengan cara pilihan langsung dan sah secara konstitusi, jika ada  pihak yang tidak puas, itu merupakan hal yang biasa .

” Saya tak peduli mau di adukan kemana saja, yang penting anda sudah di lantik sesuai dengan tahapan , dan saya siap bertanggung jawab apapun resikonya”, tegas  Raidin Pinim, Rabu 25/08/2021 di hadapan Pengulu Kute terpilih saat menyampaikan arahan di Kecamatan Ketambe.

Diketahui, sidang perdana terkait gugatan Inspandi Pios.cs terdaftar di PTUN Banda Aceh pada 5 Agustus 2021 atas Surat Keputusan ( SK) Bupati No 141/53/2021 terkait perubahan jadwal tahapan pemungutan suara Pengulu Kute Serentak di Kabupaten Aceh Tenggara, batal di gelar .

Gugatan Ispandi Pios Cs ke PTUN agar semua tahapan Pemilihan Pengulu Kute tahun 2021 di batalkan dan melaksanakan tahapan pemilihan Pengulu Serentak sesuai dengan Qanun Agara Nomor 01/2021 tentang Pemilihan Pengulu Serentak yang disahkan oleh DPRK Agara pada 14 Juli 2021. (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.