Aceh Barat, Berita Merdeka Online — Seorang Mahasiswi yang berinisial AM, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 20 Tahun Alamat Gampong Ie Itam Baroh Kec. Woyla Induk Kab. Aceh Barat, Senin 17 Juli 2023 pukul 14.30 Wib. ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat karena memiliki Narkotika Jenis Sabu
Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, yang didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi SH dan Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH,M.H, dalam keterangan pers kepada awak media Selasa (18/7-2023)
Lebih lanjut Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, menyebutkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat Gampong Gunung Kleng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, bahwa ada 1 ( satu ) orang perempuan yang diduga ada memiliki Narkotika jenis Sabu,” Lanjut Kapolres
“Menindaklanjuti informasi dari Masyarakat, petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan ke tempat yang di informasikan”
Sementara itu, pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023, Sekira pukul 13.00 Wib, berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan dipinggir jalan Gampong
Gunung Kleng yaitu sdri AM,” ujar Kapolres.
Selanjutnya,” sewaktu lakukan pemeriksaan dan pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa : 1(satu) bungkus plastik klip sedang, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di tangan Sdri AM dan 1 (satu) unit Hp merek oppo warna hitam.”
Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di Rumah Kos Sdri AM di Gampong Gunung Kleng Kec. Meurebo kab. Aceh Barat dan Petugas menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip sedang Narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tas samping warna hitam, ujar Kapolres.
Polisi juga melakukan pengeledahan di Rumahnya di Gampong Ie Itam Baroh dan ditemukan 17 (tujuh belas) bungkus plastik sedang, yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu di dalam tas samping warna hitam, di dalam kamar Rumah Sdri AM di Gampong Ie Itam Baroh Kec. Woyla Induk Kab. Aceh Barat,” Pungkas Kasat Narkoba
Sementara itu,” Sdri AM mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut milik Sdr. H yang dititip kepada Sdri AM, selanjutnya Sdri AM beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut, ucap Kasat Narkoba.
“Terhadap tersangka AM di kenakan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 131 dari UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun,” kata Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH,M.H.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Barat, 22 (dua puluh dua ) Plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan Narkoba, dengan berat bersih 103,64 (seratus tiga koma enam puluh empat) Gram, 2 (dua) tas samping warna hitam, 1 (satu) unit Hp Merk Oppo warna hitam, sekarang tersangka AM mendekam di sel Polres Aceh Barat. (Almanudar)




Tinggalkan Balasan