SEMARANG, Berita Merdeka Online — Dugaan praktik penambangan ilegal berkedok pembangunan taman hiburan mencuat di kawasan proyek Taman Hiburan Rakyat (THR) Semangka, yang berada di wilayah RW 13, Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

PT THRS diduga melakukan pengeprasan bukit dan pengerukan tanah di luar area perizinan, yang secara hukum mengarah pada aktivitas galian C tanpa izin.

Berdasarkan dokumen perizinan yang dikantongi, izin PT THRS hanya mengatur pemerataan lahan (leveling) di area ±20.000 meter persegi di sebelah barat sungai, sebagaimana tertuang dalam KRK dan izin lingkungan.

Leveling tersebut dibolehkan semata-mata untuk mengurangi kelebihan tanah di bawah jaringan SUTET, sesuai arahan teknis PLN yang dikonsultasikan dengan ESDM Provinsi Jawa Tengah dan DLH Kota Semarang.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Tim media menemukan aktivitas pengeprasan bukit di sisi timur sungai, wilayah yang tidak tercantum dalam izin usaha maupun KRK PT THRS.

Di lokasi tersebut, alat berat beroperasi untuk memotong kontur bukit, dengan tanah hasil pengeprasan diduga diperjualbelikan ke luar proyek.

Temuan ini dikuatkan oleh pernyataan DLH Kota Semarang

“Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika benar ada aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas di luar izin,” tegas Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Glory Nasarani, Jumat (12/12).

DLH memastikan Bidang Pengawasan telah turun ke lokasi untuk memastikan jenis pelanggaran dan menyusun langkah penindakan.

Pernyataan ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Demak–Semarang

Agus Aziz, pejabat ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Demak–Semarang, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dugaan aktivitas di lokasi PT THRS.

“Kami akan melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan. Saat ini jadwalnya sedang kami susun,” ujar Agus Aziz saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/12/2025).

Terkait kemungkinan pencabutan izin, Agus Aziz menjelaskan bahwa terdapat mekanisme dan tahapan sesuai regulasi masing-masing sektor, serta tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Pencabutan izin ada mekanismenya, sesuai ketentuan regulasi masing-masing sektor. Perizinan di lokasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan THR Semangka, yang izinnya diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Semarang dan juga DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. Dinas teknis tidak menerbitkan izin,” jelasnya.

Meski demikian, ESDM menegaskan bahwa jika terbukti terjadi penambangan di luar titik izin, maka penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum di masing-masing sektor.

Masuk Kategori Galian C Tanpa Izin

Secara hukum, aktivitas yang dilakukan PT THRS tidak lagi bisa disebut sebagai leveling, melainkan telah memenuhi unsur penambangan galian C, karena dilakukan di luar lokasi izin, melibatkan pemotongan bukit, tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan, kegiatan penambangan tidak tercantum dalam izin usaha taman hiburan.

Aktivitas semacam ini wajib memiliki izin penambangan galian C, dan tidak dapat dilegalkan hanya dengan izin usaha hiburan rakyat maupun izin penjualan tanah.

Jika temuan lapangan ini terbukti, maka aktivitas PT THRS berpotensi kuat sebagai penambangan ilegal, yang tidak hanya melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana pertambangan.

Kasus ini kini menjadi ujian ketegasan pemerintah daerah dan provinsi dalam menertibkan praktik tambang ilegal berkedok izin lain.

Publik menanti langkah nyata, bukan sekadar teguran administratif, mengingat potensi kerusakan lingkungan dan bahaya keselamatan di kawasan sekitar. (lim)