Kutacane, Berita Merdeka Online –Mencuatnya kembali kasus tindak pidana korupsi APBD tahun anggaran 2004-2006 lalu di tengah-tengah masyarakat Agara , tentang status hukum Muhammad Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketua LSM AGW (Aceh Govermance Watch) Aceh Tenggara Mukhlis Arsyad, menanggapi hal tersebut bahwa status hukum Muhammad Ridwan dalam kasus korupsi APBD Aceh Tenggara Tahun 2004-2006 lalu hanyalah sebagai saksi.
” Muhammad Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Sekda Agara yang pernah diperiksa oleh pihak Kejati maupun KPK dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Aceh Tenggara 2004-2006 lalu hanya sebagai saksi,” sebut Mukhlis pada Minggu 14/11/2021.
Kata Mukhlis Arsyad , dirinya belum mendapat informasi bahwa status hukum Muhammad Ridwan tersebut sudah ditingkatkan menjadi terdakwa .
Penetapan seseorang menjadi terdakwa tidak mudah, harus ada pembuktian yang kuat, mulai dari tingkatan penyelidikan dan penyidikan kasus hingga berkas perkaranya sudah P21.
Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan, baru bisa seseorang itu menjadi terdakwa.
Selanjutnya kata Mukhlis, Kasus Korupsi APBD Kabupaten Aceh Tenggara yang ditangani Kejati Aceh atas pelimpahan dari KPK sampai saat ini belum ada kelanjutannya, setelah adanya putusan PN Bna no. 51/Pid.Sus.TPK/2014/PN bna.
Mukhlis mengingatkan , agar berhati – hati dalam menyebutkan status hukum seseorang, baik itu di media sosial karena itu menyangkut nama baik .
” jika informasi yang diberitakan tersebut tidak sesuai dengan data dan fakta maka bisa melanggar undang-undang lTE “, pungkasnya (Basri)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan