Lhoksukon, BMonline – Sebanyak 1.876 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara ditempel stiker, dilakukan peluncuran secara simbolis oleh pihak Muspika setempat, Kamis (06/02/2020).

Pendamping PKH Kecamatan Tanah Luas Mira Sulfiana, ST mengatakan “Penempelan stiker bertuliskan Keluarga Tidak Mampu Penerima Bantuan PKH, dilaksanakan di desa Jeumpa B, jumlah KPM PKH 100 Rumah dipasang stiker secara simbolis pada hari ini”.

Penempelan stiker dilakukan Muspika. penempelan dilakukan keseluruh rumah keluarga penerima PKH di Kecamatan Tanah Luas dengan jumlah total 1.876 Kepala Keluarga.

Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi kepada KPM oleh Muspika dan Koordinator PKH Aceh Utara, setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan stiker secara simbolis oleh Camat Tanah Luas, Kapolsek Tanah Luas, Danramil 10/Tanah Luas dan Pendamping PKH.

Koordinator PKH Kabupaten Aceh Utara Jafriadi, A.Md mengatakan” adapun tujuan pemasangan stiker PKH itu merupakan bentuk transparansi dan bagian dari monitoring serta evaluasi oleh pelaksana program PKH agar data penerima PKH dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Selain itu untuk menumbuhkan kesadaran bagi KPM bahwa bantuan Sosial PKH diperuntukan buat keluarga kurang mampu, bisa saja dalam penyampain secara lisan kpm kurang percaya sehingga kita pasang stiker”.

Lanjutnya “Pelaksana PKH dalam Hal ini Pendamping PKH sebenarnya sudah banyak KPM PKH yang sudah sejahtera kita keluarkan (graduasi) dengan kita Lakukan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi (PDSE) di sistem EPKH. Kemudian kita lakukan pendekatan persuasif sehingga banyak juga yang mengundurkan diri dari kepesertaan PKH. Penempelan stiker juga merupakan upaya lain kita untuk mengeluarkan KPM PKH yang sudah mampu secara ekonomi atau sejahtera”. Pungkas Jafriadi.

Kapolsek Tanah Luas Ipda Yose Rizaldi” berharap dengan telah ditempelnya stiker bagi penerima PKH ini, tidak ada lagi kecemburuan dari masyarakat serta tudingan bahwa PKH tidak tepat sasaran.

Lanjutnya masyarakat yang rumahnya benar-benar menerima bantuan tersebut dapat menerima manfaat sesuai dengan kesepakatan bersama. Bagi masyarakat yang tidak menerima kesepakatan tersebut, kita berikan Surat Pernyataan dan dapat dikeluarkan dari KPM dan tidak akan menerima lagi bantuan dari pemerintah,” tutup Kapolsek Tanah Luas.

Salah satu warga yang rumahnya dipasang stiker, Marwati (45), menyatakan bahwa tidak keberatan dengan stiker yang ditempel itu karena memang benar ia miskin dan layak menerima bantuan.
“Saya sama sekali tidak keberatan, karena memang beginilah kondisi keluarga saya”. (Zulkifli)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.