SEMARANG, Berita Merdeka Online — Unit Reskrim Polsek Pedurungan, Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial YSB (25).
Pelaku ditangkap usai melakukan aksi pemerasan terhadap pemilik toko minuman keras (miras) berinisial AN (58), yang berlokasi di Jalan Alteri Sukarno Hatta, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Kejadian bermula saat YSB menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dengan pesan ancaman.
Dalam pesannya, pelaku memperingatkan bahwa akan ada sekelompok orang yang datang ke toko korban dan membuat keributan.
Selang beberapa waktu, pelaku datang langsung ke lokasi dan mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Ia menawarkan perlindungan terhadap toko tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
Korban yang merasa terintimidasi karena pelaku memperlihatkan benda menyerupai pistol, akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan beberapa botol minuman keras.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 1.600.000. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Pedurungan.

Kapolsek Pedurungan, AKP Felix, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari yang sama setelah korban melapor.
“Aksi premanisme ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, dan langsung kami tindaklanjuti. Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar AKP Felix, Jumat (16/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah korek api berbentuk pistol, satu unit ponsel merek Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan.
AKP Felix menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Setiap tindakan yang meresahkan warga akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini proses penyidikan dan pemberkasan perkara masih terus berjalan di Polsek Pedurungan guna kelengkapan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa. (lim)




Tinggalkan Balasan