Palembang, Beritamerdekaonline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengupayakan peningkatan literasi keuangan di Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024, Indeks Literasi Keuangan masyarakat Indonesia mencapai 65,4%, sedangkan Indeks Inklusi Keuangan sebesar 75,02%.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, Tingkat Literasi di Jambi mencapai 79,55%, di atas rata-rata nasional. Namun, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu masih berada di bawah rata-rata nasional. Sementara itu, Tingkat Inklusi di wilayah Sumbagsel (Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jambi, dan Bengkulu) juga tercatat masih di bawah rata-rata nasional.
“Pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan belum memadai. Hal ini membatasi akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan dan menghambat penetrasi pasar keuangan,” ujar Arifin, pada kegiatan Journalist Class Angkatan 9, di Ballroom Hotel Alts, Kota Palembang, Senin (14/10).
Meskipun literasi dan inklusi keuangan di Indonesia telah menunjukkan perkembangan positif, masih terdapat kesenjangan di antara keduanya. Selain itu, inovasi teknologi, regulasi hukum, dan karakteristik masyarakat juga menjadi tantangan yang perlu diperhatikan. Untuk meningkatkan literasi, OJK mengimplementasikan berbagai program seperti Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Program Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK), serta Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan). Kerja sama lintas sektor, termasuk regulator, industri, media, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mencapai peningkatan yang lebih signifikan.
Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan katalis penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Studi menunjukkan bahwa literasi dan inklusi keuangan dapat berkontribusi pada peningkatan produktivitas, pengurangan kemiskinan, dan stabilitas keuangan. GENCARKAN hadir sebagai solusi yang masif dan merata untuk mengatasi tantangan ini. Pemerintah juga berperan memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara merata, serta memastikan kemudahan akses melalui peningkatan literasi.
Pakar ekonomi Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. Dr. Kamaludin, S.E., M.M., menekankan pentingnya penggunaan berbagai media untuk meningkatkan literasi keuangan, seperti media elektronik, media sosial, koran, radio, TV, seminar, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi, sekolah, dan lembaga lainnya.
”Upaya ini harus difasilitasi oleh OJK sebagai ujung tombak,” ujarnya.
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
Plh. Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Tri Herdianto, menjelaskan bahwa regulasi mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Prinsip perlindungan konsumen meliputi edukasi yang memadai, transparansi informasi, perlakuan adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset dan privasi konsumen, serta penyelesaian pengaduan dan sengketa yang efektif dan efisien.
Regulasi ini juga mencakup pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan berdasarkan siklus produk atau layanan, serta mengatur hak dan kewajiban calon konsumen maupun konsumen.
”PUJK berhak menunda, membatasi, atau menolak pelayanan, bahkan memberikan denda sesuai perjanjian jika konsumen tidak memenuhi kewajibannya,” jelas Tri.

Selain itu, OJK menyediakan mekanisme pengaduan melalui aplikasi portal perlindungan konsumen (AAPK). OJK berkomitmen menjaga keseimbangan pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen melalui pengawasan market conduct, edukasi keuangan, serta penanganan pengaduan yang responsif dan solutif.

Tinggalkan Balasan