YOGYAKARTA, BERITA MERDEKA Online – Oknum Ketua Rt 043/ Rw 013, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, melarang mendirikan spanduk serta alat peraga kampanye, paslon Capres/Cawapres di setiap rumah warganya. Hal itu disampaikan salah seorang warga Ibu Purba kepada wartawan, Selasa (9/1/2024) malam.

“Di RT kami, yang melarang ketua RT-nya, bukan Panwascam atau petugas yang berhubungan ke Pemilu. Alasan RT untuk kenyamanan, sedangkan kampanye kan nggak begitu lama juga, hingga batas 10 Februari. Kan sifatnya sementara saja,” kata Purba.

Ibu Purba menjelaskan, sebelumnya tidak ada sosialisasi larangan tersebut oleh pihak RT setempat.

“Nggak ada imbauan atau disosialisasikan, kalau pun dilarang, saya pasti tau informasinya atau selebaran yang ada stempel RT kami, sampai di rumah kami,” sambungnya.

Masih kata Purba yang juga relawan Capres nomor 02 itu, Ketua RT  melarang pemasangan APK itu berupa pesan singkat dari Whatsapp.

“Hanya dari WA larangannya, ini bunyinya, ‘mohon maaf sebelumnya, kesepakatan warga di kampung pilahan RW 13 mengenai alat peraga kampanye politik tidak boleh dipasang didalam kampung, untuk itu mohon pengertiannya untuk tidak memasang sepanduk yang berkaitan dengan kampanye politik demi kenyamanan dan kerukunan diwilayah RW 13, kalau diluar pinggir jalan raya monggo,’ gitu mas,” ungkapnya.

Ketua Rt 043/ Rw 013, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, David saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Pihaknya melarang pemasangan APK, dengan tujuan menjaga kenyamanan di dalam kampung.

“Ini memang kesepakatan warga untuk tidak memasang di dalam kampung,” katanya.

Panwascam Kotagede, Doffy saat dikonfirmasi akan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pihaknya dengan tegas mengatakan, bahwa upaya menghalangi kampanye dapat dijerat dengan Pasal 491 UU No.7/2017.

“Iya betul, jika terbukti dapat dikenakan sanksi pada pasal 491 UU No 7/2017, Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”

“Kami akan edukasi terhadap RT terkait hal ini,” kata Doffy.

Camat Kotagede, Kota Yogyakarta, Komaru Ma’arif, SIP, MSI, saat dikonfirmasi berjanji akan memanggil pihak RT.

“Terima kasih atas informasinya, kita akan tindaklanjuti mas,” kata Camat. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.