Kepahiang, Beritamerdekaonline.com – Kasus mengejutkan menimpa salah satu warga Kepahiang yang berniat berobat ke sebuah klinik di Desa Permu Bawah, Kecamatan Kepahiang, pada Minggu (26/01/2025). Pasien diduga tidak dilayani karena menggunakan BPJS Kesehatan dengan alasan hari libur.

Pasien berinisial MY mengeluhkan kondisi kesehatannya yang memburuk, seperti badan meriang, demam tinggi, dan batuk berkepanjangan. Bahkan, beberapa hari sebelumnya, MY sempat dipapah ke toilet karena lemas. Suaminya, MS, memutuskan membawa MY ke klinik di Kepahiang. Namun, MS tidak bisa mendampingi hingga selesai karena harus mengikuti apel kerja di PLN Kepahiang.

Setibanya di rumah, MY menceritakan bahwa ia tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat berobat di klinik tersebut. Pihak klinik berdalih bahwa layanan BPJS tidak tersedia pada hari libur. Alhasil, MY terpaksa membayar melalui jalur umum.

Merasa tidak puas, MS kembali ke klinik untuk meminta penjelasan. Namun, ia mendapatkan jawaban serupa, bahwa BPJS Kesehatan tidak berlaku pada hari libur karena poli umum tutup. “Pihak klinik menyatakan bahwa pelayanan BPJS Kesehatan tidak tersedia saat libur, sesuai aturan,” ujar MS.

Ketika dikonfirmasi oleh tim Jejak Informasi, pihak klinik menjelaskan bahwa poli umum memang tutup pada hari libur, termasuk untuk pasien BPJS. “Klinik tidak melayani pasien BPJS Kesehatan pada hari libur, kecuali dalam kondisi darurat. Kebijakan ini juga berlaku di rumah sakit daerah,” jelas salah satu petugas klinik.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Kes, menegaskan bahwa klinik 24 jam wajib melayani pasien, termasuk pengguna BPJS Kesehatan, tanpa memandang hari libur. “Klinik yang beroperasi 24 jam harus tetap melayani pasien BPJS, sebagaimana rumah sakit daerah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat BPJS Kesehatan adalah program pemerintah yang seharusnya menjamin layanan kesehatan tanpa diskriminasi waktu. Diharapkan, insiden serupa tidak terulang, dan klinik lebih mematuhi kebijakan pelayanan kesehatan. ***