JEPARA, Berita Merdeka Online – Setelah Petinggi Pelang, Abdu Rojab, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Pelang, Soleh, mencapai kesepakatan damai serta mencabut Laporan Polisi Nomor LP/B/37/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah tertanggal 4 Maret 2025, kini muncul isu panas terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset desa.

Aset yang dipersoalkan berupa sebidang tanah desa di sepanjang jalan menuju pabrik sepatu Parkland World Indonesia (PWI) Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Lahan tersebut, yang dulunya disebut warga masih berupa area sungai, kini berdiri puluhan kios yang telah disewakan sejak sekitar tahun 2016.

“Tanah itu jelas milik desa. Panjangnya dari pertigaan sampai dekat PWI. Sekarang berdiri banyak kios atau ruko. Katanya uang sewanya tidak masuk kas desa, tapi justru ke kantong pribadi,” ujar NS (56), warga Desa Pelang, saat ditemui wartawan.

Menurut perhitungan warga, terdapat sekitar 30 unit kios yang masing-masing disewakan dengan tarif rata-rata mencapai belasan juta per tahun.

Jika dikalkulasikan, hasil sewa mencapai ratusan juta per tahun. Dan informasi yang diperoleh dari warga, pembangunan kios tersebut dilaksanakan sekitar tahun 2016. Sehingga jika dihitung sampai tahun 2025, durasinya sudah sembilan tahun dan nilai sewanya mencapai milyaran rupiah.

Salah satu pedagang makanan warga Mayong saat ditemui di warungnya mengatakan bahwa ia menyewa dari seseorang dengan nilai Rp16 juta pertahun.

“Sudah lima tahun jualan di sini. Saya bayarnya ke orangnya pemilik tanah,” ujarnya.

Sejumlah kios PKL yang berdiri di sepanjang jalan menuju pabrik PWI

Informasi di lapangan menyebutkan persoalan ini sempat dilaporkan ke Polda Jateng dengan menghadirkan beberapa saksi dari perangkat desa. Namun, laporan tersebut berakhir dengan jalan damai pada awal September 2025.

“Kalau memang ada penyalahgunaan, sebaiknya dibuka saja secara jelas. Karena setahu saya, dana itu tidak masuk ke kas desa,” ungkap salah seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya.

Seorang tokoh masyarakat menambahkan, dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terungkap setelah adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024 lalu.

Dari situ, sejumlah warga dan tokoh desa mulai menelusuri status aset desa yang diduga dialihkan.

“Kami sudah menyiapkan dokumen pendukung, mulai dari salinan C desa hingga peta blok sejarah tanah sejak 1970. Kalau nanti diperlukan, semua bukti siap ditunjukkan,” kata BK kepada wartawan, Jumat (26/9).

BK menambahkan, beberapa pihak dari lembaga swadaya masyarakat maupun jaringan hukum berencana membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jepara belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Petinggi Desa Pelang memilih tidak banyak berkomentar saat dimintai konfirmasi.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum bersama inspektorat daerah untuk segera turun tangan melakukan audit aset desa, agar dugaan penyalahgunaan wewenang dapat ditelusuri secara transparan. (lim)