YOGYAKARTA, BERITAMERDEKAONLINE.COM – Hingga saat ini masa kampanye dari peserta Pemilu 2024 masih terus berlangsung. Salah satu metode kampanye yang biasa dilakukan dari calon legislatif (caleg) pada partai politik (parpol) yaitu dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terdiri dari spanduk atau baliho.

Hanya saja, sangat disayangkan belakangan ini dari banyaknya APK yang terpasang itu, justru dianggap banyak yang melanggar dari aturan. Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten/kota mau tidak mau harus lebih sering turun ke lapangan guna menertibkannya.

Pelanggaran secara kasat mata terjadi di sekitar kantor Bawaslu Provinsi DIY. Beberapa APK caleg terpasang di pohon-pohon, dengan cara dipaku.

Salah seorang warga sekitar Kantor Bawaslu DIY atau di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mantrijeron, memprotes pemasangan sejumlah APK di pepohonan. Pasalnya hal tersebut dinilai melanggar aturan serta merusak kelestarian lingkungan. Warga yang tidak mau menyebutkan namanya untuk dipublikasikan itu, mengaku kecewa lantaran APK tersebut urung ditertibkan.

Menurutnya, banyaknya APK terpasang di pohon menunjukkan tidak adanya ketegasan penyelenggara pemilu dalam menegakkan aturan. Padahal semestinya, hal tersebut tidak perlu terjadi seandainya aturan diberlakukan secara tegas.

“Saya menyayangkan masih ada yang memasang APK di pepohonan, itu sama saja merusak lingkungan. Seharusnya, APK yang dinilai melanggar aturan seperti di sekitar kantor Bawaslu DIY ini bisa dilakukan penindakan,” katanya, Kamis (14/12/2023).

“Saya melihat hal ini terjadi karena tidak adanya keseriusan dan ketegasan pemegang kebijakan yaitu Bawaslu dan pihak lainnya,” sambungnya.

Masih kata warga itu, seharusnya Bawaslu lebih tanggap dan serius dalam melakukan tugas pokoknya, melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran.

“Apalagi lokasi pelanggaran itu tidak jauh dengan kantor Bawaslu DIY. Seharusnya, lebih teliti dan tanggap. Paling tidak di areal kantor Bawaslu dimulai penertiban.”

“Saran saya sebagai masyarakat, Bawaslu lebih maksimal bekerja, dan tegakkan aturan. Jangan stagnan atau normatif saja yang dilakukan. Pembuktian yang dibutuhkan, sehingga dengan diamankannya APK yang melanggar aturan, pepohonan kita terjaga kelestariannya,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, saat dikonfirmasi belum berhasil. Seperti diketahui, pemasangan alat peraga kampanye di pohon melanggar ketentuan pemasangan APK. (TIM)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.