TAPAKTUAN, BMonline – Pemerintah Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan menggelar pemilihan kepala dusun (Kadus) Secara “door to door”.
Keuchik, Tgk Sudirman Mengatakan, Hal ini diputuskan dalam rapat pemilihan kadus di Kantor Keuchik Gampong Kota Fajar. Jum’at 27 Maret 2020. Saat di konfirmasi oleh beritamerdekaonline.com. Sabtu (04/04/2020).
“Pemilihan kadus yang melibatkan seluruh masyarakat dan pemerintah desa dilakukan dengan sistem door to door, untuk menghindari terjadi penumpukan massa karena dilarang saat ini untuk mencegah penyebaran virus corona,” ujar Tgk Sudirman
Pemilihan secara terbuka dan dilaksanakan dengan sistem mendatangi langsung rumah-rumah warga (door to door) dari pukul 14:00 s/d 17:00 Wib. Sehubungan telah diberlakukan aturan social distancing dan physical distancing oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Pendemi Covid 19.
Sementara Isamuddin (ketua pemuda umum) ketua panitia Pilkadus, menjelaskan, proses pelaksanaan pemilihan kepala Dusun telah diatur dalam perundang-undangan.
Proses seleksi ini dilakukan sesuai Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Gampong.
“Proses seleksi terdiri dari seleksi berkas administrasi, uji baca Qur’an, ujian tulis/praktek, dan wawancara menyangkut integritas calon,” Tutupnya. (Kausar)
Penulis : Kausar
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan