Rejang Lebong, Beritamerdekaonline.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diimbau untuk segera menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tahun 2023 yang belum terselesaikan. Hingga saat ini, nilai TGR yang belum dikembalikan mencapai Rp 810 juta dan tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima permintaan bantuan dari Pemkab terkait penagihan TGR tersebut.
“Sejauh ini, baik Inspektorat maupun pemerintah daerah belum pernah meminta pendampingan kepada kejaksaan negeri terkait penagihan TGR. Tidak ada pula permintaan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap Fransisco saat diwawancarai, Senin (6/1/2025).
Menurut Fransisco, Pemkab diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan-temuan TGR berdasarkan regulasi yang berlaku. Jika dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihak penegak hukum dapat mengambil langkah lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila ada data atau temuan yang cukup, kami siap menerima laporan dan melakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera bertindak agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih rumit di masa mendatang. Fransisco juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan untuk mempercepat penyelesaian TGR tersebut.
TGR yang berasal dari sejumlah OPD ini memerlukan perhatian serius agar tidak menghambat program pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah daerah diimbau untuk lebih aktif dalam menindaklanjuti temuan Inspektorat dan segera membuat laporan jika diperlukan.
“Kami mengimbau agar data atau temuan terkait TGR segera dilaporkan, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambah Fransisco.
Dengan langkah tegas dan kolaborasi yang baik, masalah TGR ini diharapkan dapat segera terselesaikan tanpa menimbulkan implikasi hukum yang lebih besar. **
Editor: Yaap

Foto Ist (Ilustrasi): Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H., memberikan keterangan terkait TGR Pemkab Rejang Lebong yang mencapai Rp 810 juta, Senin (6/1/2025). Ia menegaskan pentingnya kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian masalah
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan