Pangkalpinang, Berita Merdeka Online — Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan pemberhentian Efran dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang. Keputusan ini diambil menyusul kegaduhan yang dipicu oleh unggahan media sosial istrinya, yang berujung pada aksi massa mendatangi rumah dinas Kasat Pol PP.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/12/2025) siang.

Menurut Fahrizal, pemberhentian Efran dilakukan agar proses pemeriksaan internal dapat berjalan secara objektif dan tidak mengganggu jalannya tugas serta fungsi Satpol PP sebagai perangkat penegak peraturan daerah.

“Benar, Efran diberhentikan dari jabatan Kasat Pol PP Pangkalpinang. Langkah ini diambil agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani pemeriksaan terkait kegaduhan yang terjadi sebelumnya,” ujar Fahrizal kepada BeritaMerdekaOnline.com, Selasa (23/12) pukul 12.20 WIB.

Pemkot Pangkalpinang resmi memberhentikan Kasat Pol PP Efran imbas kegaduhan media sosial istrinya yang berujung aksi massa di rumah dinas.
“Imbas kegaduhan media sosial istrinya, Dini, jabatan Efran sebagai Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang berakhir pada Selasa (23/12/2025).”

Kegaduhan tersebut bermula dari unggahan akun media sosial bernama Dini, yang diketahui merupakan istri Efran. Unggahan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah emak-emak hingga berujung pada aksi mendatangi rumah dinas Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Jumat malam (19/12/2025).

Peristiwa itu sempat menyita perhatian publik dan memantik perbincangan luas di media sosial. Aksi massa yang menggeruduk rumah dinas dinilai mencoreng wibawa pejabat publik serta berdampak pada stabilitas dan citra Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Fahrizal menegaskan, meski kegaduhan bermula dari aktivitas media sosial pihak keluarga, namun dampak yang ditimbulkan telah meluas dan beririsan langsung dengan jabatan publik yang diemban Efran. Oleh karena itu, Pemkot Pangkalpinang mengambil langkah tegas sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kasat Pol PP guna memastikan pelayanan dan fungsi penegakan peraturan daerah tetap berjalan optimal.

“Karena tugas dan fungsi Satpol PP sangat strategis dan berat, jabatan Kasat Pol PP akan diisi Pelaksana Harian sampai pemeriksaan selesai,” tambah Fahrizal.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta menjaga marwah birokrasi dari dampak negatif perilaku di ruang publik, termasuk media sosial.

Pemkot Pangkalpinang juga mengingatkan seluruh ASN agar lebih bijak dalam bersikap, termasuk dalam aktivitas keluarga di media sosial, karena setiap tindakan dapat berdampak luas dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. (S4F)