Pangkalp[inang, Berita Merdeka Online — Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, resmi menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pangkalpinang, Efran, dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah dalam proses pemeriksaan internal.
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk menjamin objektivitas dan kelancaran proses pemeriksaan atas sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan Satpol PP Kota Pangkalpinang. Kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan profesionalitas ASN.
Informasi yang dihimpun Berita Merdeka Online, Selasa (23/12/2025), menyebutkan bahwa keputusan penonaktifan Kasat Pol PP tersebut mulai berlaku sejak hari ini. Langkah ini bersifat sementara hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai dilakukan oleh instansi terkait.

“Kasat Pol PP Pangkalpinang resmi dinonaktifkan hari ini untuk kepentingan pemeriksaan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan konfirmasi langsung ke Kepala BKPSDMD,” ujar salah satu sumber terpercaya dari lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Selasa pagi.
Penonaktifan ini sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin ASN, di mana pejabat yang sedang diperiksa dapat dibebastugaskan sementara guna menghindari potensi konflik kepentingan serta menjaga stabilitas organisasi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan tertulis maupun penjelasan terbuka terkait dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Efran.
Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin ASN tanpa pandang bulu. Setiap bentuk pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, hingga kini belum diketahui siapa pejabat yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang. Penunjukan Plt dinilai penting untuk memastikan roda organisasi Satpol PP tetap berjalan normal, khususnya dalam menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
Kebijakan nonaktif ini juga menjadi sinyal kuat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar senantiasa mematuhi aturan, menjaga etika, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (S4F)




Tinggalkan Balasan