SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghadirkan program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan tunggakan pokok pajak beserta dendanya. Program ini akan berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyasar masyarakat yang belum membayar PKB dalam beberapa tahun terakhir.

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat mendorong penyaluran piutang PKB yang saat ini mencapai sekitar Rp 2,8 triliun di Jawa Tengah,” ujar Luthfi dalam pernyataan di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (24/3/2025).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) selama periode program, yakni 8 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan membayar pajak tahun ini dalam rentang waktu tersebut, maka tunggakan pajak serta dendanya pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapus.

“Kami berikan kesempatan ini dalam jangka waktu terbatas. Maka dari itu, kami harap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Program ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, sekaligus tetap menjaga pendapatan daerah,” jelas Luthfi.

Pemerintah Provinsi Jateng juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan kelancaran program ini.

Sosialisasi telah dilakukan bersama kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, serta Jasa Raharja.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menambahkan bahwa sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan ini, pihaknya juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, menegaskan bahwa persyaratan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap mengharuskan pemilik kendaraan menunjukkan KTP yang sesuai dengan nama di STNK.

“Jika kendaraan sudah berganti kepemilikan, maka ada prosedur tambahan yang harus dipenuhi, seperti proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa di provinsi ini terdapat sekitar 12 juta kendaraan yang menjadi objek PKB, dengan sekitar 5 juta di antaranya belum melunasi pajaknya.

“Hingga triwulan pertama 2025, pendapatan PKB sudah mencapai 20 persen dari target,” ujarnya.

Pemprov Jateng terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar memanfaatkan program ini.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pembayaran PKB untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.