KUDUS, Berita Merdeka Online – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) kepada pekerja industri tembakau, termasuk buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.
Penyerahan dana secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kepada para pekerja industri tembakau di PT Djarum Oasis, Kabupaten Kudus, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran Kementerian Keuangan, DBHCT harus dialokasikan kembali ke daerah yang menjadi penghasil cukai tembakau.
“Salah satu pihak yang berhak menerima dana ini adalah buruh di sektor industri tembakau,” ujar Gubernur.
Program penyaluran DBHCT ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja industri tembakau.
Pada tahap pertama ini, sekitar 5.000 pekerja menerima manfaat dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp 6,4 miliar.
Secara keseluruhan, jumlah penerima di Kabupaten Kudus mencapai 28 ribu orang yang berasal dari 97 perusahaan rokok.
Khusus di PT Djarum Oasis, penerima manfaat DBHCT tercatat sebanyak 5.371 pekerja.
Sementara itu, untuk skala Provinsi Jawa Tengah, DBHCT tahun 2025 direncanakan akan diberikan kepada sekitar 85 ribu pekerja yang tersebar di 33 kabupaten/kota.
Namun, dua daerah, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, tidak mengajukan permohonan DBHCT ke Pemprov Jateng karena telah memiliki mekanisme pengelolaan dana sendiri.
Di kedua wilayah tersebut, penerima manfaat DBHCT mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Penyaluran dana ini dilakukan melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY.
Pendistribusian dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti kawasan industri tembakau, sekitar pabrik, balai desa, atau langsung ke alamat penerima. (lim)




Tinggalkan Balasan