Kutacane, Berita Merdeka Online – Aliansi pemuda dan mahasiswa Aceh Tenggara (Agara) orasi didepan kantor Kejaksaan Kutacane Aceh Tenggara, terkait dengan kasus pembebasan tanah proyek jembatan dan proyek beronjong, Selasa 31/08/2021.

Orasi itu pimpin oleh Darmawan, menyampaikan Jembatan Pedesi-Ngkeran, merupakan sarana masyarakat yang menghubungkan dua wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Bambel dan Kecamatan Lawe Alas.

Masyarakat dua Kecamatan itu senang dengan hadirnya jembatan tersebut, namun akibat ulah oknum yang bermain dengan memanipulasi dan memanfaakan pengadaan tanah sebagai ajang korupsi.

Di tahun 2016 Pemerintah membangun jembatan rangka baja tersebut dengan panjang 250 meter, namun dalam pembangunan itu diduga ada penyelewengan dana atas pembelian tanah jembatan tersebut, dan banyak lahan yang belum diganti rugi.

Proyek beronjong penahan tebing Lawe Alas Desa Pedesi dan Biak Muli terdapat kejanggalan atau dugaan, seperti pengambilan matrial batu beronjong tidak memiliki ijin galian C.

Proyek beronjong tersebut pihak konsultan diduga tidak pernah hadir dilapangan untuk mengawasi kinerja kontraktor, jadi sesuka hati bekerja, didalam beronjong itu banyak batu kerikil dan mangga, dan pengisian beronjong itu juga memakai alat berat, diduga proyek tersebut asal jadi.

Desa Pedesi merupakan wilayah yang sering terkena banjir, jika proyek beronjong itu dilakukan asal jadi maka dampak dari hal itu bukan hanya perekonomian warga yang terancam, nyawa mereka juga ikut terancam, sebut pendemo

Pendemo menutut pemerintah dan Kajari mendalami kasus pembelian lahan pada pembangunan jembatan Pedesi-Ngkran, dan tindak tegas pengambilan matrial batu beronjong Ilegal serta menyampaikan kepada balai air agar memutuskan kontrak proyek beronjong, dan mengembalikan uang negara.

Pendemo juga mengajak Kajari turun kelapangan untuk membuktikan dugaan mereka pada pembangunan beronjong yang tengah berjalan, tujuanya agar tidak ada kerugian yang begitu fatal akibat pembangunan beronjong itu dilanjutkan, pungkas pendemo

Sementara, Kajari Qceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, Edwardo menyatakan, tak bisa memenuhi ajakan aliansi pemuda dan mahasiswa sebab belum adanya perintah dari pimpinan sebab Kajari tidak berada kantor, singkatnya (Basri)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.