Kupang, beritamerdekaonline.com – Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI yang baik,. efektif dan efesien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional dalam mewujudkan good governance dan clean goverment menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatkan pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan RI, dilakukan langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan menerapkan Instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 (enam) area Perubahan bidang manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama, para KASI serta seluruh Staff dan Honorer pada Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang melaksanakan Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pelaksanaan pencanangan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan dan merupakan upaya Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam komitmen membangun Kejaksaan Negari Kota Kupang yang bermartabat serta berintegritas, demi mencapai pelayanan publik yang jauh lebih baik.
Pada sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Bpk. Maks Oder Sumbu, S.H., MA., MH. menekankan bahwa pencanangan Zona Integritas di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang bukanlah semata-mata untuk formalitas, namun merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk bekerja lebih baik dan berkesinambungan.
“Menjadi perhatian kita semua, bahwa pencanangan pembangunan Zona Integritas adalah langkah awal dan bagian dari menyukseskan Reformasi Birokrasi dengan melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, efisien, pelayanan prima dan memuaskan.” Lanjut beliau dalam sambutannya.
Selain itu, demi meningkatkan public trust, Pencanangan Ini dihadiri oleh seluruh Pegawai Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, sekaligus melakukan penandatanganan maklumat pelayanan sebagai ikrar memberikan pelayanan optimal menuju kemajuan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, karena sebuah perubahan tidak akan mampu tercapai jika tidak dibarengi oleh komitmen serta kerjasama dari seluruh lapisan pegawai dari bawah hingga pada tingkat yang tertinggi.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang juga sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat dan istansi lainya agar Bersama-sama mewujudkan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pada akhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang mengingatkan agar tetap menjaga asah menuju perubahan yang lebih baik, “Saya mengajak kita semua untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam melaksanakan tugas untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.” Tutup beliau.
(Albon)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan