Bengkulu, Berita Merdeka Online – Musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) kerap menjadi momen yang menegangkan bagi orang tua dan siswa. Tak hanya karena bersaing mendapatkan kursi di sekolah favorit, tetapi juga karena munculnya praktik-praktik kecurangan yang sudah dianggap lumrah. Di tengah kondisi itu, langkah tegas Gubernur Bengkulu Helmi Hasan patut diapresiasi dan dijadikan acuan nasional.
Melalui Surat Edaran Nomor: 100.4.4/801/Dikbud/2025, Gubernur Bengkulu menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik suap, pungutan liar, atau bentuk manipulasi data dalam proses penerimaan siswa baru di seluruh jenjang pendidikan menengah, termasuk SMA, SMK, dan SLB. Surat ini ditujukan langsung kepada para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, serta para kepala sekolah, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik atas integritas pendidikan di daerah.
Langkah ini bukan sekadar simbolik. Surat edaran tersebut menjadi instrumen administratif sekaligus etis, untuk mendorong pembenahan sistem pendidikan dari akar. Penerimaan siswa baru yang jujur dan adil adalah pondasi utama bagi kualitas pendidikan yang merata. Jika pada tahap awal saja sudah ternoda oleh praktik suap, bagaimana mungkin kita berharap lulusan sekolah dapat menjadi generasi yang berintegritas?

Selama bertahun-tahun, masyarakat sering kali mencium aroma tak sedap dalam PPDB. Kuota zonasi disiasati, surat domisili dipalsukan, bahkan muncul isu jual beli kursi di sekolah-sekolah tertentu. Kondisi ini merugikan anak-anak dari keluarga yang kurang mampu, namun berprestasi. Mereka kalah bukan karena nilai, tapi karena tidak punya “akses”.
Gubernur Helmi Hasan, dengan sikapnya yang terbuka, menandai era baru dalam pelaksanaan pendidikan di Bengkulu. Namun komitmen ini tidak akan berarti tanpa pengawasan ketat di lapangan. Sekolah dan dinas pendidikan sebagai pelaksana teknis harus menjalankan instruksi tersebut secara konsisten. Aparat hukum juga perlu disiagakan untuk mengantisipasi pelanggaran, sekecil apa pun.
Lebih penting lagi, masyarakat harus dilibatkan secara aktif. Orang tua siswa dan aktivis pendidikan harus diberi ruang melapor jika menemukan indikasi kecurangan. Pemerintah Provinsi Bengkulu sebaiknya membuka posko pengaduan PPDB dan menjamin pelapor tidak akan mendapat intimidasi. Transparansi bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal membangun budaya keterbukaan.
Pendidikan adalah urusan bersama. Negara, sekolah, dan masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa setiap anak mendapat hak pendidikan tanpa diskriminasi. Komitmen gubernur harus menjadi teladan, bukan hanya bagi jajaran di bawahnya, tapi juga bagi pemimpin daerah lainnya.
Jika ingin membangun generasi yang jujur dan adil, maka proses pendidikannya harus dimulai dengan kejujuran. Tak ada toleransi untuk suap, kolusi, atau nepotisme dalam dunia pendidikan. Karena dari sanalah karakter bangsa ini dibentuk.
Langkah awal sudah diambil. Sekarang waktunya semua pihak mengawalnya bersama. Jangan sampai surat edaran hanya menjadi arsip tanpa aksi. Bengkulu punya kesempatan besar untuk menunjukkan bahwa pendidikan bisa bersih, adil, dan inklusif. Mari kita jaga komitmen ini demi masa depan anak-anak kita.
Redaksi Berita Merdeka Online




Tinggalkan Balasan